Hukum & Kriminal
Tega Curi Motor Tetangga dan Gadaikan Motor Pinjaman, Ghofur Warga Gedangan Diringkus Polisi
Memontum Lamongan – Lantaran nekat curi motor milik tetangganya sendiri milik Usman (50) ketika diparkir di pinggir jalan pematang sawah. Abdul Ghofur (60) warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi langsung digelandang jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam konferensi persnya didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono membeberkan, saat melancarkan aksinya tersangka sengaja berjalan kaki menuju TKP. Setelah sampai tersangka bergegas menutup wajahnya dengan menggunakan kaos.
Selain itu, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku kepada petugas, mencari sasaran motor yang masih dalam keadaan kunci yang menempel. Selanjutnya tersangka yang notabene seorang kakek tersebut berpura-pura berteriak memanggil, jikalau ada seseorang ditengah sawah. Apabila tidak ada sahutan dan ada kesempatan, pelaku langsung mengembat barang incarannya.
“Sebelum beraksi, tersangka berteriak pura pura memanggil, apabila tidak didengar dan tidak diketahui oleh korban. Tersangka langsung membawa kabur motor hasil curiannya. Selang beberapa hari kemudian, tersangka melakukan pencurian sepeda motor kembali dengan modus sama. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra,” kata Kapolres Lamongan.
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka juga mengaku pernah melakukan kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi. Tersangka Abdul Ghofur dengan berpura pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun tanpa seizin korban, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit sepeda motor Honda Grand. Kepada petugas korban mengaku jika melakukan pencurian karena kepepet untuk membayar hutang sebesar Rp 3 juta.
Tak menunggu lama, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan tindakan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (Fjr/zen/yan)