Pemerintahan
Malang Covid-19: Jl Ijen Ditutup, Water Cannon Semprotkan Disinfektan
Memontum Kota Malang – Penutupan berkala di Jl Ijen Kota Malang pada Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.000 dan pukul 19.00 hingga pukul 23.00, sudah dilaksanakan. Dimulainya kawasan Jl Ijen menjadi kawasan Physical Distancing ini dihadiri oleh Walikota Malang Drs H Sutiaji, Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH dan Dandim 0833 Letkol Inf Tomny Anderson serta para perwira, anggota Mapolresta Malang Kota dan Satpol PP.
Physical Distancing di Jl Ijen ditandai juga dengan komitmen bersama untuk memerangi, memutus dan mencegah penyebaran Virus Corana/ Covid-19. Bahkan kendaraan Water Canon Polres Malang Kota juga diturunkan untuk penyemprotan Disinfektan di sepanjang Jl Ijen, Sabtu (28/3/2020) pagi. Walikota Malang Drs H Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya akan terus meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Ada beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh pusat dan diteruskan ke bawah. Inti dari semua tahapan ini ingin meminimalisir penyebaran Covid-19. Kita akan yerus perangi bersama-sama. Hari ini kita menentukan Jl Ijen dan 10 kawasan Perumahan Physical Distancing,” ujar Sutiaji.
Apa yang dilakukan ini adalah Pilot Project dalam memerangi penyebaran Covid-18. “Ini adalah Pilot Project. Kita sudah menganjurkan masyarakat untuk meminimalisir mobilitas keluar rumah. Harus berjarak satu sama lain. Akan tetapi ada satu, dua orang yang memiliki pemahaman tidak sama dengan kita. Bahwa ada pro dan kontra itu wajar. Tapi kita punya keyakinan bahwa pemanfaatannya akan bisa diunduh dan masyarakat bisa memetik buahnya. Kalau tidak diperangi penyebarannya, kapan selesainya Covid-19,” ujar Sutiaji.
Pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyudahi penyebaran Covid 19. “Bahwa negara hadir ditengah masyarakat. Apa yang dilakukan pemerintah pusat sampai ke bawah, kita selalu bergandeng tangan seluruh aparat dan tokoh-tokoh masyarakat. Kita ingin menyudahi penyebaran Covid 19 dari Bumi Persada yang kami cintai ini,” ujar Sutiaji.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa semua kendaraan maupun orang tidak diperbolehkan melintasi Jl Ijen di jam-jam yang sudah ditentukan.
“Semua kendaraan dan orang tidak boleh melintas di jam yang sudah ditentukan. Akan ada sanksi sesuai dengan perundang undangan yang sudah ditentukan.. Nanti ada sanksi, yang tetap melanggar akan kami bawa ke kantor. Kemungkinan Selasa depan kami juga akan lakukan di Jl Soekarno-Hatta. Penyemprotan Disinfektan juga akan kami lakukan seperti ini,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)