Hukum & Kriminal
Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berakhir, Kujang Divonis 3 bulan 15 Hari Penjara
Memontum, Kota Malang – Persidangan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) sore, berakhir. Majelis hakim, Kujang divonis 3 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dikarenakan dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Kujang selama 7 tahun penjara.
Nampaknya masing-masing pihak telah puas dengan vonis tersebut sehingga baik JPU maupun pihak terdakwa tidak mengajukan banding. Saat ini Kujang sudah menjalani hukuman 2,5 bulan penjara. Saat ini pihaknya sedang mengurus program asimilasi di Lapas Klas 1 Malang.
Usai persidangan Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada JPU dan majelis hakim.
“Ini sesuai rasa keadilan. Kita semua menerima putusan itu. Alhamdulillah. Kami saat ini sedang mengurus asimilasi karena Pak Kujang sudah menjalani hukuman selama 2,5 bulan,” ujar Rudy.
Sementara itu, Adi Wisnu, anak pertama Kujang yang selalu hadir dalam setiap persidangan, berharap ayahnya segera pulang ke rumah.
Kami terima putusan ini. Semoga papa segera pulang dan kembali berkumpul keluarga,” ujar Adi Wisnu.
BACA :
- Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas
- Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf
- Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga
- ‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.
Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (gie/oso)