Hukum & Kriminal

JPU Hadirkan Terdakwa Saiman Jadi Saksi Terdakwa Nanik

Diterbitkan

-

Hani : ” Ada Keterangan Yang Kurang Konsisten

Memontum, Kota Malang – Sidang dengan terdakwa Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang Kota, Rabu (15/4/2020) sore. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan 5 saksi yang salah satunya adalah terdakwa Saiman.

Terdakwa Saiman juga sebelumnya dilaporkan oleh PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) terkait Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016.

Manajer PT STSA Hani Irianto. (ist)

Manajer PT STSA Hani Irianto. (ist)

Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan. Sedangkan Nanik adalah mantan Kasir PT STSA yang dilaporkan oleh PT karena terkait pembebasan lahan tanah milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. Baik Nanik maupun Saiman dalam persidangan kali ini dihadirkan secara online dalam bentuk audio visual.

Sumardhan SH, kuasa hukum Nanik bahwa akan ada 17 saksi yang akan dihadirkan JPU.

“Kalau kali ini ada 5 saksi. Jadi total sampai saat ini ada 11 orang saksi. Seharusnya tidak perlu banyak-banyak saksi. Apa bosa membuktikan Pasal 363 atau Pasal 374 KUHP atau tidak. Seharusnya Direkturnya yang harus diproses terlebih dahulu. Karena klien saya itu kasir, dalam pembayaran atau mengeluarkan uang kan atas disposisi Direktur PT STSA. Ini kan jumlah uangnya tidak sedikit, ” ujar Sumardhan SH.

Advertisement

Manajer PT STSA Hani Irianto mengatakan disini ada ketidak hati-hatian kasir sehingga menimbulkan kerugian besar bagi PT. “Tadi juga menghadirkan saksi ahli. Ahli mengatakan ada unsur tidak ketelitian dari terdakwa. Ada keteledoran tersakwa. Harusnya saat dibayarkan pihak kasir harus melakukan kroscek terlebih dahulu. Namun hal itu tidak dilakukan Bu Nanik,” ujar Hani.

Sedangkan dari kesaksian Saiman, dianggap tidak konsisten dan ada hal yang disembunyikan. “Saiman itu orang yang dipercaya PT untuk mencarikan tanah, bukan membelikan tanah. Dia diminta mencarikan tanah dengan fee 1 persen. Kalau sudah diberi fee 1 persen, ya harusnya tidak menguntungi diri dengan kulakan tanah. Jual beli yang terjadi adalah PT dengan petani, bukan jual beli antara PT dengan Pak Saiman,” ujar Hani.

Jelaskan pula Kasir adalah kepanjangan tangan dari direktur. “Kasir adalah kepanjangan tangan dari direktur. Harus ada unsur kehati-hatian. Permasalahan bukan Direktur meng acc Rp 1,7 miliar. Namun permasalahannya uang Rp 1,7 miliar itu tidak sesuai dengan yang di distribusikan kepada petani. Petani tidak mendapatkan uang sesuai kuitansi,” ujar Hani.

Dalam berita sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.

Advertisement

BACA : 

Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.

“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas