Hukum & Kriminal
Ratusan Aktivis Tuntut Pembebasan 3 Mahasiswa
Kuasa Hukum Belum Terima Salinan BAP
Memontum Malang – Sebanyak 109 kelompok aktivis (Solidaritas), sepakat menuntut pembebasan 3 pemuda yang ditangkap dan ditahan Polres Malang (Polresta Malang Kota). YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang telah menyampaikan rilis pernyataan sikap dan tuntutannya, Selasa (21/4/2020) siang, pasca beredar kabar penangkapan AAF, MAA dan SRA.
Di balik proses hukumnya, kuasa hukum tersangka menyayangkan pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, baik tersangka MAA, SRA dan AAF.
“Sampai saat ini (Rabu 22 April) kami belum terima salinan BAP. Kami 2X diminta kirim surat permohonan. Hari ini kami kirimkan surat yang kedua,” ungkap Lukman Hakim SH, LBH Surabaya Pos Malang selaku anggota tim kuasa hukum ketiga tersangka, kepada Memontum.com.
Menurut Lukman Hakim, salinan BAP sesuai perundangan, merupakan hak kuasa hukum.”Harusnya jadi hak kuasa hukum sesuai pasal 72 KUHAP. Hak melekat. Tanpa permintaan tertulis. Belum adanya salinan BAP, kami belum dapat berkomentar detail kepada rekan media,” urai Lukman.
Selain belum menerima BAP, sepengetahuan Lukman, salah satu orangtua tersangka belum dapat bertemu putranya.”Mbak Eva yang sudah ketemu salah satu orangtua tersangka. Orangtuanya belum bisa bertemu anaknya,” sebut Lukman Hakim.
Lukman Hakim SH lalu membenarkan adanya rilis pers terkait penangkapan 3 tersangka yang berisi tuntutan pembebasan dan pembatalan status tersangka serta penghentian hal serupa (penangkapan).
Tri Eva Alfiani, juga selaku anggota tim kuasa hukum ketiga tersangka dari LBH Surabaya Pos Malang mengungkapkan, pihaknya menemukan keterangan dari pihak keluarga jika penangkapan AAF di Sidoarjo disertai surat penangkapan namun belum bernama.
“Saya awalnya hubungi keluarga Fitron, benar ada surat penangkapan tapi belum ada namanya. Yang kedua (tersangka lain), tidak ada surat dan ketiga ada suratnya,” urai Eva saat dikonfirmasi lewat ponsel, Rabu (22/4/2020) sore.
Eva kemudian menekankan persoalan permohonan salinan BAP yang belum kunjung diterima kuasa hukum ketiga tersangka.”Surat permohonan sudah dikirim sejak Selasa, Lukman yang kirim. Saya hari ini kirim lagi,” ungkap Eva.
Sebagaimana diberitakan, Polresta Malang Kota mengadakan jumpa pers terkait penangkapan 3 pemuda mahasiswa, Rabu (22/4/2020) siang. Menurut Pihak Kepolisian, ketiganya diduga sebagai anggota Anarko Sindikalis yang menyebarkan coretan provokatif di 6 titik dari 33 titik Coretan dan berdampak pada keresahan masyarakat.
Rilis pers lebih detail Rabu (21/4/2020) siang dijelaskan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, bahwa ada bukti rekaman CCTV dan peran masing-masing tiga tersangka dalam aksi diduga cenderung provokatif di 6 titik lokasi.
BACA :
- 3 Pelaku Vandalisme Provokatif, Diduga Coret 6 Titik Termasuk Underpass Karanglo
- 3 Anarko Kota Malang Diringkus Polisi, Ada 33 Titik Coretan Logo
- Diduga Terlibat Aksi Vandalisme, Polres Malang Amankan Sekelompok Punk
Adapun ketiganya diduga melanggar pasal 160 KUHP serta pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasca rilis pers dan kabar penangkapan tersebut, ratusan kelompok aktivis dan lembaga menyerukan tuntutan pembebasan ketiga pemuda yang berstatus mahasiswa atau aktivis. Ketiganya, dikenal sebagai aktivis yang giat memperjuangkan HAM warga dan penolakan perusakan lingkungan. (tim/Memontum.Com)