Hukum & Kriminal
Jambret Tlekung Ternyata Rekayasa Bak Cerita Sinetron
Memontum Kota Batu – Berita tentang tindak pidana penjambretan yang sempat viral dan meresahkan masyarakat khususnya Kota Batu berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu. Dua orang berhasil diringkus dan dari pengembangan, ternyata kejadian tersebut merupakan rekayasa dari korban jambret itu sendiri.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, bahwa Polres Batu mengamankan dua orang warga Kota Batu yang melakukan rekayasa penjambretan di kawasan Desa Tlekung, Kota Batu. Peristiwa penjabretan tersebut awalnya masuk laporan ke Polsek Junrejo pada Jumat 17 April 2020. Saat itu, ada seseorang yang mengaku dijambret dan sejumlah barangnya hilang.
Namun ternyata diketahui bahwa orang yang melapor tersebut memberikan keterangan palsu. Aksi penjambretan tersebut telah direncanakannya sendiri. Pelaku penjambretan adalah rekannya yang dibayar Rp 2 juta agar mau berpura-pura menjadi penjambret.
Pelapor bernama Mahfud dan rekannya berperan sebagai penjambret Aris telah diamankan di Polres Batu. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, Mahfud berani merekayasa peristiwa penjambretan itu di latar belakangi persaingan di kantor tempatnya bekerja.
“Karena memang di dalam pekerjaan saya ada masalah, ada sedikit perbedaan pandangan, maka saya melakukan hal seperti ini,” kata Mahfud saat gelar perkara di Polres Batu, Kamis (23/4/2020).
Sekilas ia bercerita, saya yang kerjakan dan telah di susun bertahun-tahun ujar pria asal Desa Giripurno tersebut. Kemudian muncul kekhawatiran Mahfud terhadap rekan kerjanya. Ia mengatakan, rekan kerjanya tersebut ingin mengambil alih perannya sebagai supervisor di sebuah perusahaan.
“Memang ada yang belum saya perbaiki laporan tersebut. Teman saya itu mau mengambil dan meng-cut saya dari pekerjaan tersebut,” paparnya.
Kata Mahfud, lokasi yang direncanakan sebetulnya tidak di kawasan Desa Tlekung. Namun, saat melintas di kawasan tersebut, Aris telah berada di dekat Mahfud. Saat itu juga Aris langsung melakukan adegan penjambretan.
“Jatuh itu benar, itu terjadi setelah mengambil tas saya, lalu saya oleng ke kanan. Ada teman saya di belakang,” aku Mahfud.
Mahfud memang sengaja memilih waktu siang hari saat orang-orang tengah melaksanakan salat Jumat. Alasannya, situasi sepi. Mahfud menyadari kalau malam hari banyak jalanan ditutup dan orang-orang menggelar siskamling.
“Yang kami lakukan pada 17 April, siang sekitar pukul 12.30, itu benar-benar kami rencanakan atau rekayasa. Apa yang saya lakukan pada Jumat itu saya menyesal, terutama kepada warga Batu yang saat ini resah karena berita tersebut. Sekali lagi, kami mohon maaf kepada warga Kota Batu,” sesal Mahfud.
Aris juga mengucapkan permintaan maaf. Ia menyesal telah melakukan perbuatan rekayasa tersebut, lebih-lebih karena menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada warga Kota Batu karena telah membuat resah, yang saya lakukan berperan sebagai jambret dikasih imbalan uang Rp 2 juta, dan saya telah menjalankan sesuai perintahnya itu saja,” kata Aris.
Aris awalnya bimbang mengetahui adanya rencana rekayasa penjambretan tersebut. Namun karena didorong oleh kedekatan dengan Mahfud, ia pun nekat melakukannya.
“Tapi karena kami sudah berteman lama, jadi ingin membantu. Kalau untuk perencanaannya tanggal 16 malam, tiba-tiba teman saya ini telfon. Lalu saya ketemu, teman saya menceritakan masalah pekerjaannya. Terus saya menanyakan apa tujuannya. Terus saya pikirkan lagi, sampai besoknya sekitar pukul 10, saya pertimbangkan lagi akhirnya saya bantu,” katanya.
Pukul 12.30 akhirnya Aris menjambret Mahfud yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya. Ia tidak menendang Mahfud, Aris mengaku hanya mengambil tas yang ditaruh di depan.
“Saya mengikuti arahan, saya hanya mengambil saja. Saya tidak tahu kalau dia jatuh,” urainya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah motor matic, laptop, ponsel,amplop uang, dan sejumlah berkas.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menerangkan, di tengah kewaspadaan masyarakat menghadapi pandemi, Polres Batu sangat intensif melakukan patroli untuk menjamin keamanan. Mencuatnya kasus tersebut sangat disayangkan oleh Harvi, terlebih kasusnya adalah sebuah rekayasa.
“Ini penting saya rilis agar jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.
Polisi mengenakkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Sembari itu, ia mengingatkan agar jangan ada lagi tindakan serupa atau lainnya yang memunculkan kesan Kota Batu tidak aman.
“Kami telah rutin melaksanakan operasi. Satu hari dibagi beberapa shift, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dua hari lalu kami juga patroli di Jalibar, Oro-oro Ombo. Kami amankan 11 unit sepeda motor,” katanya.
Sepeda motor yang diamankan tersebut tidak boleh dilepaskan sampai selesai Lebaran. Kalau mau ambil, bisa dilakukan selesai Lebaran. Hal itu dilakukan agar ada efek jera.
“Dari 11, hanya 3 yang suratnya lengkap. Selebihnya tidak ada suratnya. Kalau ada surat, silahkan diambil setelah Lebaran dan orangtua yang ambil,” terang Harvi. (bir/yan)