Berita

Matura Tolak Pasien Covid-19 dirawat di RSUD Waru

Diterbitkan

-

Warga yang mengatasnamakan masyarakat Pantura saat melakukan aksi menolah RSUD Waru dijadikan tempat rujukan Covid-19
Warga yang mengatasnamakan masyarakat Pantura saat melakukan aksi menolah RSUD Waru dijadikan tempat rujukan Covid-19

Memontum Pamekasan – Demonstrasi warga yang mengatasnamakan masyarakat Pantura atau masyarakat Utara (Matura) masih berlanjut. Kali ini, Matura kembali menemui pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Waru, di kantor kecamatan.

Kedatangan tamu tak diundang itu untuk melakukan audensi terkait penolakan pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Waru. Audiensi itu dilakukan, salah satunya berdasarkan keluhan dan ketakutan masyarakat setempat mengenai wabah dunia tersebut.

Koordinator audensi, Pusadi mengatakan, pihaknya meminta kepada RSUD Waru untuk memindahkan pasien Covid-19. Pasalnya, masyarakat Pantura resah utamanya warga Waru.

“Masyarakat Pantura pada umumnya keberatan dengan dijadikannya RSUD Waru sebagai rujukan pasien Covid-19,” katanya. Pusadi mengaku, penanganan pasien Corona di RSUD Waru dinilainya masih belum sesuai standar, sehingga pihak satgas dan keamanan rumah sakit sering ditemukan lalai menjaga pasien.

Advertisement

“Kami meminta kepada pihak rumah sakit untuk segera memindahkan pasien (Covid-19, Red) yang sudah dirawat di RSUD Waru,” pintanya. Dia menambahkan, jika permintaan itu tidak diperhatikan, dimungkinkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dari masyarakat.

“Kami mewakili masyarakat atas keresahan selama ini. Supaya masyarakat tidak panik dan tidak takut, mumpung ini masih belum terlambat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Waru Hendarto mengatakan, pihaknya tidak berani menolak pasien Covid-19. Sebab, hal itu ada mekanismenya. Kalau misalnya, mau menolak atau semacamnya pihaknya tidak mungkin mengiyakan kepada mereka, karena terus terang ada mekanisme aturan yang harus kita patuhi.

Mekanisme dimaksud yakni aturan yang berlaku dan undang-undang. Jadi pihaknya mengikuti mekanisme aturan tentang Undang- undang No 4 tahun 1994 terkait dengan wabah penyakit menular. Lalu, keputusan Presiden No 12 tahun 2020 terkait penetapan wabah non alam itu sebagai bencana Nasional.

Advertisement

“Juga satgas yang dibentuk Bapak Bupati Pamekasan, nomernya yang saya ingat 212,” tegasnya.

Kalau masalah yang dipersoalkan misalnya terkait dengan standar pelayanan, pihaknya mengaku tidak ada pelayanan yang sempurna.

Kalau membicarakan yang sempurna, Rumah Sakit yang dipimpinnya saat ini terakreditasi bintang tiga. “Berarti untuk paripurna yang jelas belum, itu butuh proses, kalau berbicara kekurangan jadi gak ada pelayanan yang 100 persen ideal karena kita secara akreditasi masih bintang tiga,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas