Trenggalek
Seorang Kakek di Trenggalek, Meninggal Dunia Saat Sholat Jumat
Memontum Trenggalek — Seorang kakek ditemukan meninggal dunia saat melakukan sholat jumat di sebuah masjid di Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Korban yakni Juari (74) seorang warga yang tinggal di Jl MT Harmoni Rt 18 Rw 06 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, sekitar pukul 12.00 Wib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumbergedong menemukan salah satu jamaah sholat Jumat di masjid Baiturrochim meninggal dunia di lantai masjid.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Tri Santoso (44) yang merupakan warga setempat. Saat dikonfirmasi terkait orang meninggal dunia mendadak saat sholat Jumat ini, Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan.
“Kejadian orang meninggal dunia mendadak ini memang benar. Menurut saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polres Trenggalek, korban saat itu sedang melaksanakan sholat sunnah. Tiba-tiba terkulai lemas dan jatuh dengan posisi tergeletak,” ucapnya Sabtu (9/12/2017).
Ditambahkan Supadi, melihat korban tergeletak saksi berusaha membangunkan korban. Namun setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya melaporkan meninggalnya korban ke Polres Trenggalek untuk mendatangi TKP dan melakukan Visum luar terhadap jasad korban.
Dari hasil olah TKP dan Visum luar terhadap jenazah korban, tidak ditemukan tanda tanda dan bekas-bekas kekerasan atau penganiayaan atau sebab lain yang tidak wajar pada tubuh korban. Berdasarkan visum luar oleh tim medis RSUD Dr Soedomo diketahui pada tubuh korban tidak diketemukan bekas bekas penganiayaan atau sebab kematian secara tidak wajar.
“Menurut keterangan dokter yang melakukan Visum, diduga kuat korban meninggal dunia karena sakit jantung. Dan setelah menjalani pemeriksaan, jenazah korban an dikembalikan ke pihak keluarga untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman,” imbuhnya.
Atas kejadian ini pihak keluarga korban menerima kematian korban sebagai takdir Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, mengikhlaskan dan tidak akan menuntut secara hukum atas sebab kematian dengan membuat surat pernyataan diatas materai dan ditandatangai oleh seluruh ahli waris keluarga dan disaksikan oleh petugas, Kepala Kelurahan dan petugas medis. (mil/yan)