Hukum & Kriminal

KPKNL Pamekasan Loloskan Lelang SHM Bersengketa

Diterbitkan

-

Mulyadi saat datang ke Kantor KPKNL Jl Stadion Pamekasan. Lelang ini akhirnya gagal
Mulyadi saat datang ke Kantor KPKNL Jl Stadion Pamekasan. Lelang ini akhirnya gagal

Memountum Pamekasan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan diduga main mata dengan PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Pasalnya, sejumlah sertifikat hak milik atas nama CV Nirmala Karya masih berstatus gugut secara perdata tapi lolos dalam lelang.

SHM tersebut antara lain: sebidang tanah berikut rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di perumahan Pondok Indah Blok D nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM nomor 691 tanggal 01/05/1986. (Selengkapnya lihat tabel)

Lima bidang tanah tersebut dijaminkan kepada PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya oleh Mulyadi selaku Direktur CV Nirmala Karya. Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku.

Kuasa hukum CV Nirmala Karya Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan lelang kepada KPKNL, tapi, dalam web-sitenya masih muncul. Taufiq mengaku memiliki dasar dalam pengajuan penangguhan lelang. Yakni, karena pada tanggal 17-03-2020 telah mengajukan gugatan melalui e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor register PN: SBY-032020DTQ.

Advertisement

“Kalau tidak ditunda nantinya berpotensi merugikan para pihak terutama pemilik jaminan, ” paparnya.

Tapi, dalam website masih muncul lelang yang diajukan PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Taufiq menduga ada permainan antara Bank itu dengan KPKNL. “Saya sudah hubungi kepalanya, untuk menunda dulu lelang ini,” tambahnya.

Wawancara media ini dengan Kepala KPKNL Pamekasan mengatakan, lolosnya lelang tersebut karena sebelumnya tidak ada surat penagguhan dari Direktur CV Nirmala Karya. Padahal, pihaknya bisa menangguhkan pengumuman lelang kalau ada permintaan dari pengadilan serta ada gugatan.

“Bisa dibatalkan kalau ada gugatan secara perdata. Dan ada permohonan dari pengadilan. Sebelum diumumkan kami belum menerima SPKT,” paparnya.

Advertisement

Saat ini, pengumuman lelang tersebut sudah dibatalkan. KPKNL menunggu hasil sidang perdata dari pengadilan. “KPKNL menunggu” jawabnya. (adi/syn)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas