Hukum & Kriminal
Sengketa Perdata, MA Tolak Permohonan Kasasi Putri Zulkifli Hasan

Memontum Kota Malang – Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa pihak lainnya.
Putusan itu, tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi ini, diajukan Putri setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.
Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara diketuai Dr Nurul Elmiyah SH MH dengan hakim anggota, Dr Nani Indrawati SH MHum dan Prof Dr H Haswandi SH SE MHum MM.
Putusan kasasi tersebut, dibacakan pada Rabu (22/10/2025) lalu. Yakni, dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara, selaku penggugat.
Baca juga :
Objek sengketa sendiri, berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3 dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para penggugat menyatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan kepada Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.
Perselisihan inilah, yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini, sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.
“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” ujar kuasa hukum penggugat, Dr Yayan Riyanto SH MH didampingi Veridiano LF Bili SH MH, Senin (27/10/2025) malam.
Para tergugat, diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. “Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tegasnya. (gie)
















