Pamekasan

Dua Bulan Sengketa di MK, Kiai Kholil Kembali Nahkodai Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Diterbitkan

-

TIM: Rasa syukur atas amar putusan MK. (ist)

Memontum Pamekasan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan Pilkada Pamekasan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti). Hal tersebut, sebagaimana amar putusan penolakan PHPU Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/02/2025) malam.

Menyambut putusan MK tersebut, Bupati Pamekasan terpilih, KH Kholilurrahman, berucap rasa syukur atas anugerah yang telah diterima dengan kembali menahkodai Pamekasan. “Rasa syukur kita akan membuahkan pembangunan bagi masyarakat Pamekasan secara keseluruhan,” kata KH Kholilurrahman, Selasa (25/02/2025) tadi.

Baca juga :

Mantan Bupati Pamekasan periode 2008-2013 itu juga menyampaikan rasa terima kasih, terutama pada semua tim dan pendukungnya yang telah berjuang dengan semangat penuh dalam rangka memenangkan pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) pada kontestasi Pilkada Pamekasan 2024 kemarin. “Terima kasih pada seluruh tim yang menjaga gudang logistik KPU setiap malam. Mereka menjaga dan merasa lelah, apa balasannya adalah kerja dan kinerja kita,” ungkapnya.

Kiai Kholil-sapaan akrabnya berharap, masyarakat Pamekasan untuk bersatu padu dan jangan ada permusuhan karena Pilkada Pamekasan 2024 yang telah usai. “Kampanye sudah tidak ada, ke depan ayo kita rajut kesatuan dan persatuan. Saya dan Pak Wabup tidak akan pernah membedakan pelayanan antara satu kelompok dengan kelompok yang lain,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas