Kabupaten Malang

Respon Sengketa Lahan Pasar Mantung, DPRD Dukung Solusi di Meja Hijau bila Deadlock

Diterbitkan

-

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara. (ist)

Memontum Malang – Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa telah memfasilitasi seluruh proses mediasi terkait sengketa lahan Pasar Agrobis Mantung, Kecamatan Pujon. Hanya saja dari sejumlah tahapan itu, belum tercapai kata sepakat antara warga pemilik lahan dan pihak pemerintah desa. Sehingga, DPRD pun menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum, apabila tidak ditemukan titik temu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga verifikasi lapangan bersama instansi terkait. Namun, karena status administrasi lahan masih menjadi perdebatan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan dokumen kepemilikan.

“Sudah kami fasilitasi di Komisi I mulai dari RDPU sampai survei lapangan. Dan sepertinya belum bisa menuju kata mufakat. Saya sampaikan, bahwasanya yang bisa berkata suatu berkas itu asli dan tidak adalah di meja hijau. Kami DPRD tidak punya kapasitas untuk melakukan pembuktian semacam itu,” ujar Redam, Jumat (21/11/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dirinya juga menambahkan, jika hasil mediasi tidak mengarah pada solusi yang disepakati bersama, maka langkah hukum menjadi opsi yang paling bijak. Hal ini dilakukan, demi menghindari polemik berkepanjangan yang justru merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Perlu diketahui, sengketa lahan Pasar Agrobis Mantung mencuat setelah tujuh warga mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 2.300 meter persegi, yang kini menjadi bagian dari pasar. Meski satu warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lainnya memiliki Akta Jual Beli (AJB), pemerintah desa menyatakan lahan tersebut sebagai tanah bondo desa.

Komisi I DPRD telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang, untuk menyediakan fasilitas tempat usaha sebagai bentuk kompensasi. Namun, kuasa hukum warga menyatakan masih akan mempertimbangkan opsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. (had/sit/adv)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas