Kota Malang

109 Ribu Pekerja Terima Bantuan Upah Kerja

Diterbitkan

-

BANTUAN : Walikota Malang Sutiaji menyerahkan bantuan subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. (memo x/cw1)

Memontum Kota Malang – Penyaluran penyaluran dana bantuan bagi tenaga kerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosioal (BPJS) ketenaga kerjaan awalnya tertunda akhirnya cair. Ada 109 ribu pekerja menerima bantuan upah kerja dari pemerintah, Kamis ( 27/11/2020) pagi.

Secara simbolis penyerahan bantuan diserahkan oleh Walikota Malang, Sutiaji di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang yang bertempat di Jl. Bondowoso No.25, Klojen Kota Malang. Kamis (27/8/2020) pagi.

Pada kesempatan itu Walikota Malang mengungkapkan dana bantuan untuk ketenakerjaan ini merupakan wujud dari keselarasan komitmen antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. “Pencairan dana bantuan BPJS ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kesamaan komitmen antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,”ujarnya

Dijabarkan penerima bantuan ini akan memperoleh dana dengan jumlah nominal yang sama dengan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19 yaitu Rp.600 ribu. “Nominalnya sama dengan batuan yang diberikan bagi masyarakat terdampak covid kemarin itu Rp.600 ribu,“ jelasnya.

Advertisement

Setiaji juga berpesan untuk masyarakat yang menerima bantuan tersebut dapat memanfaatkan dana bantuan dengan sebaik-baiknya. “Saya harap bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, disituasi pandemi seperti saat ini,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Imam Santoso menjelaskan dari jumlah keseluruhan peserta 139.000 peserta, yang memenuhi syarat dan lolos untuk menerima bantuan sebanyak 109.000 Komersial yang berasal dari 6.000 pelaku usaha dan pariwisata.

“Untuk peserta di Malang Raya itu terdapat 139.000 peserta yang sudah kita daftarkan, yang lolos sebesar 109.000 komersial yang berasal dari 6000 pelaku usaha dan pariwisata,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan peserta yang dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan ialah peserta yang aktif hingga bulan Juni 2020, selebihnya tidak akan mendapatkan. “Karyawan yang terdaftar di BPJS yang sudah aktif sampai dengan bulan Juni itu yang mendapatkan dana bantuan apabila aktifnya itu lebih dari bulan Juni atau pada bulan Juli ya tidak akan mendapatkan,”jelasnya.

Advertisement

Dia juga menjelaskan dari jumlah peserta yang tersisa dan belum menerima bantuan tersebut karena masih ada perusahaan yang belum melaporkan seluruh karyawannya dalam program subsidi upah tersebut.

“Kami juga sudah berusaha mensosialisasikan bahwa ini memang benar-benar murni bantuan pemerintah jadi tidak ada tambahan biaya,”ujarnya. (cw1/man)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas