Hukum & Kriminal
Maling Helm Berkeliaran
Memontum Kota Malang – Pelaku pencurian helm semakin marak. Beberapa kali pelaku tertangkap, namun tidak ditahan karena mengacu pada Perma No 2 Tahun 2012. Yakni mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Nampaknya hal itu dimanfaatkan para pelaku kejahatan seperti para pencuri helm. Mereka seenaknya saja melalukan aksinya tanpa takut penjara.
Kali ini seorang pencuri helm beraksi di parkiran Masjid Al Ihsan di kawasan Jl Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (27/8/2020) pukul 17.41. Aksi pencurian Helm KYT jenis Kyoto Espagora seharga Rp 650 ribu ini tertangkap CCTV.
Informasi Memontum.com bahwa helm tersebut adalah milik Riansyah P (28) warga kawasan Sukun, Kota Malang. Saat kejadian, helm berada di atas spion motor yang di patkir di halaman Masjid. Karena tidak mengira helmya bakal hilang, Riansyah kemudian menjalankan Shalat Magrib.
Namun setelah selesai shalat, Riansyah baru mengetahui kalau helm nya telah hilang. Dia pun kaget karena helm miliknya sudah tidak ada di atas spion. Dia sempat menanyakannya kepada penjaga parkir dan pengurus masjid hingga dilakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV itu tampak jelas bahwa helm itu dicuri maling. Awalnya pelaku terlihat berjalan bahkan sempat masuk ke dalam masjid. Pelaku kemudian menuju area wudhlu. Diduga saat itu pelaku melihat situasi. Setelah merasa aman, pelaku keluar dari masjid dan menuju area parkir.
Pelalu selanjutnya tampak duduk di atas motor korbannya, sambil melihat situasi. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku segera mencuri helm tersebut dan segera pergi dengan berjalan kaki. Rekaman CCTV ini sempat diposting di media sosial Facebook. “Pelaku berjalan kaki. Ciri-cirinya seperti ada tanda ada kebotakan di atas kepala dan bertubuh kurus. Wajahnya terlihat jelas di rekaman CCTV,” ujar Riansyah. (gie)