Hukum & Kriminal
Ada Temuan Baru Dugaan Kasus Bullying, Tertuduh Pelaku Siap Gugat Perdata
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus dugaan kekerasan terhadap MS (13) siswa kelas VII SMP N 16 Kota Malang, yang mencuat pada akhir Januari 2020. Kasus ini nampaknya akan kembali muncul, karena salah satu pihak orang tua tertuduh pelaku akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. Sebab akibat dituduh sebagai pelaku, anaknya hingga saat ini merasa trauma, depresi dan alami gangguan psikogis.
Melalui tim kuasa hukumnya, Isnanto, orang tua dari MNA, meminta keadilan karena selama ini anaknya disudutkan dan dituduh sebagai pelaku bullying terhadap MS, teman sekolahnya. Tim kuasa hukumnya yakni Rudy Murdani SH, Nurita Eka Pratiwi SH, YYudi Cahyana SH, Martin Luter Ndaparoka SH MH, Buyung Adi Susano SH dan Andik Purnomo SH, bakal menempuh jalur perdata maupun pidana.
Bahkan saat ini mereka telah menemukan temuan baru yang siap dibuktikan dalam persidangan. Menurut keterangan Rudy Murdany SH bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari kliennya bahwa bullying di SMPN 16 Kota Malang yang dituduhkan kepada MNA tidaklah benar. “Bahwa Bullying itu tidak ada. Bahwa ada temuan ternyata korban menderita sakit. Informasinya kekurangan hemoglobin dalam darah yang menyebabkan biru-biru tangan bahkan sampai di amputasi. Nanti akan kami buktikan di persidangan,” ujar Rudy, Selasa (22/9/2020) pagi.
Pihaknya menyesalkan bahwa anak dari kliennya dituduh sebagai pelaku. “Kami sesalkan ada guru BK dan guru lainnya menuduh siswa melakukan bullying. Awalnya ada 20 anak kemudian dipersempit menjadi 7 anak. Kita juga sesalkan ada guru yang menyuruh menandatangani surat yang menyatakan bahwa ke 7 siswa ini adalah pelaku bullying. Mewajibkan tiap-tiap orang tua membayar Rp 500 ribu sebagai pengobatan korban. Padahal belum terbukti anak klien saya adalah pelaku. Belum ada dalam persidangan yang menyatakan anak klien kami bersalah,” ujar Rudy.
Saat ditanya kembali terkait peristiwa tersebut, Rudy mengatakan bahwa tetap tidak ada bullying. “Hanya bercanda biasa anak-anak. Ada yang mengetahui faktanya bahwa mereka bukanlah pelaku. Sebenarnya sudah ada bantahan namun tidak digubris. Akibat dari tuduhan dari pihak sekolah menyebabkan anak klien kami depresi dan gangguan psikologis anak. Menjauhkan diri dari sosial,” ujar Rudy. Pihaknya meminta pihak guru yang telah menuduh anak kliennya sebagai pelaku bullying supaya meminta maaf secara lisan dan tertulis.
Buyung Adi Suseno SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pihak sekolah untuk mengetahui kronologis sebenarnya. “Kita ingin mendapat klarifikasi. Satu sisi kami sudah mendapat keterangan pemberi kuasa. Satu sisi pula kami ingin mendapatkan penjelasan secara tertulis dari pihak sekolah. Apakah ada tekanan kepada anak. Apakah ada pihak yang melebihi kewenangannya. Alangkah lebih baik duduk bersama untuk membicarakan masalah ini,” ujar Buyung.
Nurita Eka Pratiwi SH, mengatakan bahwa jika tidak ada tanggapan dari pihak sekolah, dalam waktu dekat ini akan mengirim somasi. “Kalau nantinya somasi kita tidak dihiraukan maka akan kita lakukan gugatan kepada pihak guru. Kita akan gugat guru yang telah membuat intimidasi kepada klien kami. Ada 8 guru dan komite yang akan kami gugat,” ujar Nurita.
YYudi Cahyana SH menambahkan bahwa pihaknya mencari kebenaran apa yang sebenarnya terjadi. “Mencari kebenaran kejadian sebenarnya. Supaya anak-anak ini tidak tertekan. Sebab atas tuduhan itu, sejak awal anak-anak ini menjadi stres. Supaya ada kebenaran dari peristiwa yang dituduhkan,” ujar YYudi.
BACA JUGA: Bergurau ataukah Korban Bully, Jari Siswa SMPN 16 Kota Malang Terancam Amputasi
Seperti diberitakan sebelumnya MS (13) siswa kelas VII SMPN 16 Kota Malang, diduga telah menjadi korban bullying teman-temannya hingga mengalami luka lebam di bagian kaki dan tangannya. Bahkan jari tengah kanannya menghitam hingga diamputasi. Kasus ini mencuat pada Jumat (31/1/2020). Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan 7 temannya di area sekolah. Dari 7 siswa ini 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Malang Kota, sedangkan 5 lainnya sebagai saksi. (gie)