Hukum & Kriminal
Jaksa Kejar Hukuman Sugeng Irawan Widodo di Mahkamah Agung
Memontum Jember – Bebasnya Irawan Sugeng Widodo terdakwa kasus rasuah revitalisasi Pasar Manggisan membuat jaksa Kejari melakukan upaya kasasi. Sugeng Irawan Widodo alias Dodik sebelumnya pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, divonis bebas. Dari 4 orang didakwa terlibat dalam proyek senilai Rp 7,8 miliar hanya Dodik yang divonis bebas, tiga terdakwa lainnya masing-masing Anas Ma’ruf divonis 4 tahun penjara denda Rp 500.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Muhammad Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan penjara serta membayar ganti rugi sebesar Rp 90.000.000. Sedangkan Edi Sandi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono mengatakan, pihak kejaksaan telah menandatangani akta memori kasasi. ”Kebetulan hari ini (Senin,21/9/2020) jaksa kami di pengadilan tipikor menandatangani akta memori kasasi terhadap Dodik (Sugeng Irawan Widodo) karena diputus bebas, dengan disenting opinion,” kata Setyo Adi Wicaksono, Senin (21/9/2020).
Setelah itu, menurut Adi, pihak kejaksaan akan menerima salinan putusan lengkap majelis hakim. ”Putusan itu nanti pelajari kami teliti, kami telaah untuk menyusun kasasi,” jelasnya.
Memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor tersebut akan digunakan jaksa untuk membuktikan tuntutan kepada terdakwa Dodik.”Harapan kami jaksa penuntut umum dapat membuktikan perkara tersebut khususnya kepada terdakwa Sugeng Irawan Widodo alias Dodik nantinya terbukti di Mahkamah Agung,” katanya.
Vonis bebas terhadap Direktur PT Maksi Solusi Enjinering tersebut, dinilai pihak jaksa penuh kejanggalan. ”Setelah mengikuti persidangan adanya kejanggalan sehingga majelis hakim menuntut bebas. Namun demikian hakim Ketua yakni Pak Hisbullah, menyatakan terbukti bersalah sedangkan dua hakim lainnya menyatakan tidak bersalah,” katanya.
Saat ini pihak kejaksaan menunggu salinan putusan lengkap karena dalam salinan putusan itu ada pertimbangan hukum dari masing-masing hakim. ”Makanya nanti kita kaji kita lihat aturan-aturan atau dalil-dalil hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian kami dalam penyusunan memori kasasi sehingga harapan kami terbukti,” jelasnya Adi.
Jaksa melihat Dodik selayaknya divonis sama dengan para terdakwa lainnya alasannya split dari kasus terdakwa Muhammad Fariz Nurhidayat. ”Kaitannya terdakwa Dodik ini dengan terdakwa Fariz dan terdakwa Anas. Dalam dakwaan kami ada juncto pasal 55 makanya nanti kita lihat apa dasar majelis hakim membebaskan terdakwa Dodik,” pungkasnya. (vin/mzm)