Hukum & Kriminal
Buntut Ledakan Renggut Satu Nyawa, Polres Jombang Larang Nyalakan Petasan

Memontum Jombang – Menindak lanjuti kejadian ledakan yang di duga pemicunya dari bahan petasan, Polres Jombang menegaskan larangan menyalakan petasan selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain, Sabtu (17/04).
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, larangan menyalakan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan.
“Kita imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,” ujar AKBP Agung Setyo Nugroho
Imbauan atas larangan menyalakan petasan buntut ledakan di rumah Sukijan (61), Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang diduga pemicunya dari bahan petasan. Insiden itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang perempuan luka-luka.
“Pihaknya juga gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual kembang api dadakan di Bulan Ramadan,” ungkap Kapolres Jombang.
Baca Juga:
- Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital
- Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi
- Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama
Tidak menutup kemungkinan para pedagang tersebut juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi.
Kendati begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, satu di antaranya kembang api yang memiliki ukuran yang kecil.
“Kami berharap, ledakan seperti yang terjadi di Wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadan,” ujar mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah pada Bulan Ramadan. Sebab, pandemi Covid-19 masih belum hilang.
“Kami imbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” himbau Kapolres. (azl/ed2)
















