Hukum & Kriminal
Kakek Pengguna Sabu Ditangkap, Ngaku Beli Dari Napi Lapas Madiun
Memontum Kota Malang – Didik Subagyo (57) warga Jl Kesatrian Dalam, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (22/4/2021) siang, masih meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sukun. Sebelumnya, dia kedapatan membawa 1 poket kecil Sabu-Sabu (SS) di kawasan Jl Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dia baru saja mengambil SS miliknya tersebut di bawah pohon palem. Atas Barang Bukti (BB) tersebut, kini Didik harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam berlebaran di balik jeruji besi.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi kalau ada pengguna narkotika yang baru saja mengambil pengiriman Sabu melalui sistem ranjau di kawasan Jl Raya Langsep.
Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Didik. Karena kedapatan BB berupa 1 poket kecil SS, Didik tidak bisa lagi mengelak hingga hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsekta Sukun.
Kepada petugas, Didik mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengguna SS. Dia sudah 2 kaki ini membeli SS dari WW, temannya yang kini berstatus napi narkoba di LP Madiun.
“Saya sudah 2 kali ini membeli SS dari WW. Sistemnya pembayaran melalui transfer. Sedangkan SS dikirim dengan sistem ranjau,” ujar Didik.
Didik juga mengaku kalau kenal WW saat berada di Malang. “WW adalah layaran napi dari Malang. Saya mengenalnya sejak di Malang,” ujar Didik. Untuk 1 poket lecil SS di beli seharga Rp 500 ribu.
Sistemnya jika sudah ditransfer maka WW akan menyuruh kurirnya untuk mengantar pesanan yang nantinya akan dikirim dengan sistem ranjau.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka DS dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Pembeliannya menggunakan sistem ranjau dari seseorang berinisial W di Lapas 1 Madiun,” ujar Kompol Suyoto. (gie)