Hukum & Kriminal
Usai Mengambil Ranjau Ganja, ABG Kasin Dijemput Polisi
Memontum Kota Malang – Hanya karena ingin merasakan ganja, seorang ABG (Anak Baru Gede) bernama Febriansyah Ramanda (18) warga Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendekam di penjara.
Dia ditangkap petugas Polsek Sukun saat berada tak jauh dari SPBU Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan BB (Barang Bukti) 1 poket ganja. Bahkan hingga Jumat (23/4/2021) siang, Febri masih dalam proses pengembangan petugas kepolisian.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
Informasi Memontum.com bahwa Febri mencoba-coba membeli ganja kering. Dia membeli ganja itu dari kenalannya berinisial BN. Yakni membeli paket hemat seharga Rp 200 ribu. Setelah itu paket ganja di ranjau tak jauh dari SPBU Sukun.
Setelah mengetahui lokasinya, Febri kemudian mengambil paket ganja tersebut dan berencana pulang ke rumah. Namun baru beberapa langkah usai mengambil paket ganja, petugas sudah berhasil menangkapnya.
Febri sudah tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan 1 poket ganja yang dibungkus dalam kemasan rokok Gudang Baru. Saat itu dia hanya bisa tersenyum kecut karena bakal lama dipenjara.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapoksek Sukun, Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka FR terancam 12 tahun penjara. “Tersangka kami kenakan Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” ujar Kompol Suyoto. (gie)