Pemerintahan
SK Mendagri Ganjal Percepatan Pergantian Wabup Pamekasan
Memontum Pamekasan – Pergantian Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, sepeninggal Wabup lama meninggal dunia, terancam molor. Sebab, surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sampai sekarang masih belum turun ke eksekutif.
Rencana awal pergantian Wabup Almarhum Rajae sendiri, sebenarnya sudah final April. Namun, SK Mendagri menjadi penghambat pengisian yang telah direncanakan DPRD Pamekasan itu.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
“Pertama, kami menunggu SK pemberhentian dari Mendagri. Kedua, harus merevisi tata tertib (Tatib) DPRD Nomor 1/2019 terkait dengan pemilihan Wabup itu,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Fatho Rohman.
Politisi PPP itu mengaku, revisi Tatib (tata tertib) itu perlu dilakukan, mengingat banyak pasal-pasal yang dianggap kontroversi dengan regulasi yang ada diatasnya.
“Kami harus memadukan dari turunan undang-undang, peraturan pemerintah sehingga tatib nantinya tidak berbenturan dengan dengan regulasi diatasnya,” paparnya
Mantan Kepala Desa Potoan Daya, Kecamatan Palengaan, itu menjelaskan, bahwa legislatif menginginkan selektif, Slamet dan tidak ada gugatan di kemudian hari. Selain merevisi Tatib, legislatif akan menanyakan SK mendagri itu ke Sekretaris Kabupaten (Sekab)
“Saya masih akan tanyakan ke Sekda (Sekkab). Sebab, turunnya SK Mendagri ke eksekutif bukan ke legislatif,” paparnya. (adi/sit)