Blitar
Nenek 52 Tahun asal Sanan Kulon Jual Obat Berbahaya
Memontum Blitar— Di usia senja Suprihatin, nenek 52 tahun warga Desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar nekat mengedarkan obat keras berbahaya berupa pil penenang. Dia diamankan anggota Satreskoba Polres Blitar di rumahnya tempat mengedarkan obat keras berbahaya tersebut. Akibat perbuatannya Suprihatin dijerat dengan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, Suprihatin diamankan di rumahnya, dan dari tangan tersangka, petugas Satreskoba Polres Blitar berhasil mengamankan 16 paket obat keras berbahaya. Satu paket berisi empat butir pil, dijual dengan harga Rp 15.000 per paket.
“Pelaku mengedarkan obat keras berbahaya ini dirumahnya, jadi pembeli datang kerumah pelaku untuk mendapatkan satu paket obat penenang tersebut”, kata Slamet Waloya, Kamis (21/12/2017).
Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, obat keras berbahaya keluaran MF tersebut hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.
“Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi pil berwarna kuning tersebut hampir sama dengan dobel L, karena sama-sama jenis obat penenang”, jelas Slamet Waloya.
Kapolres Blitar menambahkan, menurut pengakuan Suprihatin, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Adi dengan harga per paket Rp. 10.000. Dari hasil penjualannya satu paket obat keras, Suprihatin mendapatkan bagian sebesar Rp 5000.
“Hingga kini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk mencari pemasok obat keras ini”, tandas Kapolres Blitar. (an/jar/yan)