Surabaya
Permohonan PK Napi Hairandha Suryadinata SH Tanpa Novum
Memontum Surabaya–Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara narapidana Hairandha Suryadhinata, SH Alias ONG Tjhiang Hai ,yang di gelar di R Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam fakta persidangan yang di pimpin oleh Hakim Majelis I Wayan Sosiawan SH.Mhum menyampaikan kepada masing masing dari Jaksa Marsandi siap dengan tanggapan. Sedangkan dari Kuasa hukum Hairandha tidak mengajukan bukti, karena hanya Kekilafan hakim dalam menerapkan hukum.
Menurut Hariyono SH, PK Hairandha kita ajukan di karenakan keberatan atas pertimbangan pertimbangan majelis hakim menurut kami kurang pas, sehingga kita ajukan kembali terhadap perkara ini.
“Apa yang di maksud kekilafan yaitu kehilafan pada putusan yàng di nilai putusan hakim tersebut kurang pas”, jelas Hariono kepada wartawan.
Bagi Mulyanto,yang mengajuķan PK bukan Novum Melainkan kekilafan hakim dalam menerapkan hukum yang jelas perkarànya bahkan sudah adil dàn di putus oleh Mahkamah Agung dan mencerminkan putusan sudah benar dan rasa keadilan.
Dalam pasal 17 huruf e Undang Undang Notaris yaitu Seorang Notaris tidak boleh merangkap sebagai Advokat.
“Sehingga apa yang dulunya berprofesi Advokat rangkap notaris itu tidak bisa diperkenankan Undang Undang Notaris oleh karena itu Honorarium apa yang di sebut Hairandha Suryadinata SH tidak benar,”tambah Mulyanto.
Bagi Marsandi Selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam fakta fakta sudah masuk di dalam pertimbangan karena tidak ada Novum tidak ada bukti baru yang dijadikan dasar untuk di ajukan PK .
“Sesuai pasal 263 ayat 1a,1b dan 1c harus ada novum dan beberapa alasan kekilafan hakim, tapi setelah kita pelajari PKnya ngak ada yang juga nantinya bisa di terima alasan alasan dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal kekilafan dalam menerapkan hukum,” terang Marsandi. (rhy/nhs/yan)