Jombang
GTRA Jombang Inventarisir Penggarap Lahan Bekas PT Gunung Matabean Wonosalam
Memontum Jombang – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi dan Pendataan Penggarap lahan inventarisir bekas PT Gunung Matabean Wonosalam, bertempat di Balai Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Rabu(30/06).
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala BPN Kabupaten Jombang yang diwakili, Pimpinan Tim Teknis Pelaksana Lapangan GTRA Kabupaten Jombang, Saifudin. Turut hadir Camat Wonosalam, Forkopimcam Wonosalam serta Para Penggarap Lahan bekas PT Gunung Matabean.
Baca Juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Perumdam Tirta Kencana Jombang Gelar FGD Percepat Perluasan Pelayanan Air Minum Aman
Saifudin dalam sambutannya menyampaikan, “Tujuan GTRA untuk menginvetarisasi tanah bekas PT Gunung Matabean yang pada Tahun 2008 sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga status tanah tersebut kembali menjadi tanah milik Negara mulai tahun 2008. Selama 12 Tahun tanah tersebut terbengkalai.
Hal ini merupakan sebuah angin segar bagi penggarap lahan eks PT Gunung Matabean, karena hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah. Pemerintah melakukan pendataan terhadap lahan milik Negara tersebut dengan membentuk tim lapangan GTRA Kabupaten Jombang untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan untuk apa.
“Pemerintah ingin Aset Negara bisa memiliki potensi ekonomi seperti dijadikan lahan pertanian yang dapat menguntungkan bagi masyarakat apalagi dimasa pandemi seperti saat ini. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika diperlukan nanti akan diadakan pembinaan terhadap masyarakat penggarap lahan bekas PT Gunung Matabean,” ungkap Saifudin.
Hasil dari sosialisasi dan pendataan ini akan dilaporkan ke Pemeritahan Pusat. Pihak PT gunung Matabean masih tetap berupaya untuk mendapatkan kembali hak pengerjaan lahan tersebut
Camat Wonosalam, Haris Aminudin, menyampaikan terkait tanah bekas PT Gunung Matabean selama ini bisa dibilang tidak jelas status hak penggarapnya, walaupun kepemilikannya jelas yaitu Tanah milik Negara. Pendataan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah, Pemerintah ingin tahu Tanah milik Negara ini dimanfaatkan siapa, untuk apa atau masih berupa hutan.
“Nantinya hasil pendataan digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan apakah dikembalikan kepada PT Gunung Matabean, apakah dikelola Pemerintah sendiri atau di berikan kepada masyarakat penggarap lahan.” tutur Haris
Pada saat pendataan masyarakat harus menyampaikan yang sebenar-benarnya supaya bisa menjadi bahan pertimbangan Pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan benar.
Kepala Desa Wonokerto, Khoirul Andik, juga menyampaikan kita hadir di Balai Desa dalam acara sosialisasi penggarap lahan bekas PT Gunung Matabean. Sesuai dengan kesepakatan awal bahwa akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sambirejo, Desa Carang Wulung serta Desa Wonomerto. ” Saya ucapkan terima kasih kepada tim GTRA yang telah melakukan sosialisasi serta pendataan kepada penggarap lahan bekas PT Gunung Matabean karena sekarang sudah banyak mengalami perganti kepemilikan penggarap lahan,” terang Kades Wonokerto. (azl/ed2)