Pemerintahan
Forkopimda Situbondo Jujug Pertokoan dan Pasar dalam Memantau Penerapan PPKM Darurat
Memontum Situbondo – Forkopimda Situbondo meninjau beberapa lokasi pertokoan dan pasar dalam rangka pemberlakukan PPKM Darurat yang dimulai hari ini, Sabtu (03/07).
Rombongan Forkopimda diantaranya Kapolres, AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS, Dandim 0823, Letkol Inf Neggy Kuntagina SIP, Kajari, Iwan Setiawan SH MHum, bersama Kepala Dinas Instansi terkait.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
Sasaran peninjauan adalah kawasan pertokoan dan pasar tradisional untuk menginformasikan pelaksanaan PPKM Darurat sudah berlaku mulai tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli.
Dengan ketentuan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres bersama Bupati, Dandim 0823 dan Kajari bertatap muka langsung dengan pengelola pertokoan dan Supermarket memberikan imbauan dan informasi terkait ketentuan dalam PPKM Darurat serta mengharapkan kebijakan tersebut dapat dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 khususnya di kabupaten Situbondo.
“Forkopimda akan turun langsung mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat dan mengharapkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat Situbondo untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, agar kasus Covid-19 di Situbondo bisa menurun atau bahkan tidak ada lagi warga yang terpapar,” harap Kapolres.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Situbondo telah menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan dalam rangka penanganan Covid-19. (her/ed2)