SEKITAR KITA

Pembuatan Akte Nikah di Disdukcapil Lamongan Menurun

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Selama pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, hanya menerima beberapa dari masyarakat non muslim yang melakukan pengurusan pembuatan akte pernikahan. Hal tersebut, disampaikan oleh Kasi Pembuatan Akte Pernikahan dan Akte Perceraian, M Hari Purnomo, Selasa (06/07).

Untuk pengurusan pembuatan akte pernikahan, terbilang minim. Sebabnya, selain Covid, juga karena masih sedikit masyarakat yang melaksanakan pernikahan.

Baca juga:

“Di dalam PPKM tersebut mendapati beberapa aturan yang mengharuskan masyarakat melakukan pembatasan kegiatan. Salah satu diantaranya, aturan tersebut menyebutkan bahwa di tutupnya sementara tempat kegiatan beribadah,” ujarnya.

Sehingga, kata Hari, dengan adanya aturan tersebut menjadi salah satu halangan dan dampak bagi masyarakat untuk melaksanakan pernikahan dan dilakukan penundaan sementara waktu.

Advertisement

“Hal itu dikarenakan setiap kali masyarakat melakukan pernikahan dibutuhkan pemberkasan sebagai persyaratan untuk pengurusan akte pernikahan dan pelaksanaan pemberkatan itu di lakukan di tempat Ibadahnya masing-masing,” jelasnya.

Ditegaskan Hari, Disdukcapil Lamongan sudah memberikan penjelasan terhadap pembuatan akte pernikahan, diantaranya pembuatan akte pernikahan tersebut hanya di peruntukkan bagi masyarakat non muslim yang di lakukan di Disdukcapil. Sedangkan bagi masyarakat muslim dilakukan di kantor KUA.

“Adapun sebagai bahan persyaratan pengurusan pembuatan akte pernikahan harus melengkapi berkas yang di butuhkan, antara lain pemohon harus membawa Kartu keluarga, melampirkan surat dari Desa yang namanya N satu, N dua, dan N tiga, juga mendapatkan surat keterangan dari desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa serta membawa pemberkasan dan foto 3×4 yang berdampingan tiga lembar,” bebernya.

“Persyaratan tersebut juga diberlakukan untuk semua masyarakat umat non muslim tanpa terkecuali, dan tanpa membedakan mereka pegawai kesatuan kepolisian atau bukan, sebab tidak ada aturan lain untuk pernikahan, semuannya sama,” tambahnya menegaskan.

Advertisement

Sementara itu, dijelaskan Hari, pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19, sebelum di adakannya pemberlakuan PPKM tersebut hanya mendapati 5 orang yang telah melakukan pengurusan pembuatan akte pernikahan di Disdukcapil Kabupaten Lamongan.

“Selanjutnya, apabila sudah dibukanya PPKM yang diadakan pemerintah saat ini dan ada yang ingin melaksanakan pernikahan, Disdukcapil Lamongan siap melayaninya, asalkan seluruh persyaratan yang di butuhkan sudah terlengkapi dan harus melaksanakan prokes,” terangnya.

Lain lagi dengan akte perceraian di Kabupaten Lamongan, kata Hari, dalam masa pandemi virus Covid-19 ini terdapat satu kasus perceraian. Sedangkan pengurusan pembuatan akte perceraian tersebut dilakukan sebelum PPKM di mulai.

“Sedangkan proses perceraian tidak semudah yang dibayangkan dan harus melalui beberapa tahap, tahap pertama harus ada penetapan dari pengadilan, tahap kedua harus adanya data akte perkawinan dari Disdukcapil guna untuk memastikan keabsahan perkawinannya. setelah itu pihak dinas baru akan melaksanakan tugasnya dengan memproses pembuatan akte perceraian tersebut,” urainya.

Advertisement

Dengan masa pandemi virus Covid-19 ini hingga diperlakukannya PPKM, M Hari Purnomo berharap untuk masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan selama PPKM berlangsung agar menahan diri terdahulu agar tidak mengundang kerumunan.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan untuk yang menghadiri acara harus ada batas kerumunan dan hanya dihadiri oleh tiga puluh orang serta melakukan prokes yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Ia meminta agar Covid-19 ini cepat hilang, sebab kasus pandemi virus Covid-19 ini berada dimana-mana tidak hanya di Lamongan.

“Semoga cepat di angkat oleh ALLAH SWT dan tidak ada penyakit lagi, tidak ada virus lagi, dan bisa beraktifitas seperti sebelumnya,” harap Hari Purnomo. (zud/zen/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas