Berita Nasional

Pemerintah Menetapkan 1 Zulhijah 1442 H Jatuh pada Hari Minggu

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Menteri Agama (Mennag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ketetapan tersebut, disampaikan Menag dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, dan digelar dalam jaringan (daring), Sabtu (10/07).

“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menag.

Baca Juga :

“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” imbuhnya.

Berbeda di tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag, Yaqut Cholil Qoumas, memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya  di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta. Tampak  hadir secara daring, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU), KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

Advertisement

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” ujar Menag.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.

Pertama,  adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. “Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag. “Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” ucap Menag. (hms/nag/aye/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas