Kota Malang
Polemik Transplantasi Ginjal Warga Batu, RSSA Tak Mau Disalahkan
*Pastikan Tak Langgar Hukum dan Sudah Sesuai SOP
Memontum Kota Malang—Rumah Sakit Syaiful Anwar menyikapi pemberitaan terkait transplantasi ginjal yang sudah dilakukan kepada Ita Diana, warga Desa Temas Kota Batu. Pihak RSSA menegaskan jika transplantasi ini sudah sesuai prosedur peraturan menteri dan bekerja bukan atas kepentingan pribadi.
Dr Hanief Nursyahdu Sp.s, wakil direktur Rumah sakit Syaiful Anwar menjelaskan, dalam tim transplantasi ada 20 dokter dari berbagai spesialisasi mulai dokter neurolog sampai dokter psikologis.
Menurutnya, prosedur tranplantasi ginjal yang dilakukan tidak atas nama pribadi tetapi atas nama institusi sesuai dengan permenkes nomer 38 tahun 2016.
Ini berlaku di Rumah sakit Syaiful Anwar dan semua institusi di Indonesia yang melakukan transplantasi ginjal.
Pihaknya juga membantah bahwa dalam transplantasi ginjal ada unsur paksaan. Tidak ada unsur jual beli. Tetapi dilakukan seperti yang sudah disampaikan.
Dilakukan secara tulus ikhlas tanpa ada paksaan karena Undang Undang Kesehatan pasal 31, mengatur tranplantasi ginjal untuk kemanusiaan tidak boleh untuk kepentingan komersial.
“Karena berita medsos sudah kita baca terimakasih. Waktu sangat pendek,” ujarnya.
Sedangkan, dr Istan Irmansyah Sp.ortopedi, komite etik medik RSSA mengatakan, pihaknya bertugas sebagai internal affair, semua masalah yang berhubungan dengan dalam RSSA.
Istan, menegaskan bahwa transplantasi ginjal yang RSSA lakukan tidak mengatasnamakan individu jadi bukan Dr Atma, bukan Dr Rifai, bukan Dr Besut tetapi yang melakukan adalah RSSA Malang.
Dimana dengan SK Direktur dibentuklah tim yang terdiri dari 20 dokter yang bertugas untuk menscreening pasien dan menscreening donor. Agar keberhasilan transplantasi ginjal bisa tercapai.
“Ketua tim yang ditunjuk oleh direktur saat ini adalah Dr Atma Gunawan. Dr Atma Gunawan tidak atas nama pribadi tapi mengatasnamakan institusi RSSA. Tolong untuk berikutnya, ke depan tidak ada hubungannya dengan dokter dokter yang ditunjuk oleh tim,” ujarnya.
Pihaknya, menegaskan bahwa yang dilakukan Rumah Sakit Syaiful Anwar terhadap mekanisme tranplantasi ginjal sudah sesuai dengan Permenkes yang dikerjakan oleh semua institusi di Indonesia, yang melakukan transplantasi ginjal.
“Tadi sudah dijelaskan pak wadir dalam permenkes dan SOP (Standar Operasional Prosedur), tidak ada masalah dalam jual beli dan tak ada paksaan dan segala macam,” ungkapnya.
Sebagai wujud tanggung jawab kepada publik RSSA juga melakukan audit internal. Dalam proses dan audit ini berfungsi untuk menilai kinerja audit yang sudah berlangsung. Ini sebagai wujud tanggung jawab kepada kebijakan publik dan sedang berlangsung.
Pihaknya juga menegaskan, dalam transplantasi ginjal kali ini, semua dokter bekerja bukan atas nama pribadi. Kedua dalam persoalan ini bekerja sudah sesuai dengan Permenkes dan standart operasional pelaksanaan (SOP) dan untuk tanggung jawab kepada publik audit masih dalam proses internal. (met/yan)