Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Pencurian Mobil Dibekuk Jatanras Polres Situbondo di Lumajang
Memontum Situbondo – Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Situbondo. Adalah M (84) asal Lumajang dan AS (35) warga Lumajang, yang dibekuk petugas berikut barang bukti satu unit mobil pick up Grandmax No Pol N-9218-YE (Plat Nomor Palsu) dengan No Pol asli P-9565-AC dibawa ke Mapolres Situbondo.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari Polres Lumajang terkait adanya mobil jenis pickup Grandmax No Pol N-9218-YE yang diduga adalah barang bukti hasil kejahatan berada di wilayah Lumajang. Selanjutnya, hasil koordinasi dengan Tim Jatanras Polres Situbondo didapati data terkait laporan Polisi kasus pencurian mobil pada tanggal 14 Mei 2019 di SPKT Polres Situbondo.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai, melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, SH saat dikonfirmasi, Rabu (15/09) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian mobil tersebut berawal dari informasi adanya barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Lumajang.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jatanras Polres Situbondo dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka berinisial M dan AS berikut barang bukti satu unit mobil pick up Grandmax No Pol N-9218-YE (Plat Nomor Palsu) dengan No Pol asli P-9565-AC dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Humas, bahwa mobil pick up diamankan dari tangan seorang montir berinisial M (84) asal Lumajang yang kemudian memberikan keterangan bahwa mobil tersebut di dapatkan dari AS (35) beralamat di Lumajang. “Barang bukti mobil pick up diperoleh dari tangan AS dan mengaku mobil tersebut dibeli dari BL (45) warga Lumajang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), “paparnya. (mam/sit)