Hukum & Kriminal
Polres Jombang Bekuk 26 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021
Memontum Jombang – Satreskoba Polres Jombang menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Rabu (15/09) tadi. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, bertempat di Halaman belakang Polres Jombang. Turut hadir Wakapolres Jombang, Kompol Ari Trestiawan, Kasat Reskoba, AKP Moch Mukid, Kasubbag Humas Polres, AKP Haryono.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa sejumlah ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru, yang dilaksanakan mulai 1 September sampai 12 September 2021. Total kasus yang berhasil diamankan, sebanyak 24 kasus dengan total tersangka sebanyak 26 tersangka.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Masih menurut Kapolres, dari jumlah itu, ada target operasi sebanyak lima kasus dan semuanya terungkap. Serta, ada penambahan dalam Operasi Tumpas. “Adapun tambahan sebanyak 19 kasus non Target Operasi, Narkotika sebanyak 14 kasus, Okerbaya sebanyak 5 kasus. Kriteria tersangka untuk pengedar sebanyak 22 tersangka, pemakai sebanyak 4 tersangka,” tutur Kapolres.
Jumlah total barang bukti berupa Sabu seberat 17,7 gram, Ganja sebanyak 29,01 gram, Pil double L sebanyak 1.679 butir, Pipet kaca sebanyak 13 buah, Korek api 13 buah, Handphone pengguna narkoba 19 unit, Alat hisap 13 buah, timbangan 3 unit, kendaraan roda dua yang di gunakan pengedar 1 unit serta uang sebesar Rp 610.000.
“Selama masa PPKM, ada peningkatan jumlah kasus tetapi tidak banyak. Pemicunya, kemungkinan kegiatan-kegiatan masyarakat melakukan pengedaran serta di picu dari faktor pertemanan sehingga ada peningkatan. Tetap akan kita ungkap sesuai perintah atasan,” ungkap Kapolres.
Di tempat sama, Kasat Resnarkoba, AKP Moch. Mukid, juga menyampaikan ada dua kasus menonjol yang berhasil di ungkap oleh satuan Resnarkoba Polres Jombang yaitu di daerah Kota Jombang serta daerah Ngoro
“Barang bukti berupa Ganja seberat 29,01 gram, sistim yang digunakan tersangka dengan sistim ranjau sehingga cukup sulit untuk mengungkap ke atas. Sebab sistimnya pembeli tanpa mengetahui siapa penjualnya,” kata Mukid
Satresnarkoba Polres Jombang akan bekerjasama dengan tim IT Polda Jatim untuk membongkar nomer yang ada di dalam hp tersangka
“Kasus ini jelas ada kaitannya dengan kasus di daerah malang yang mengunkap kasus Ganja sebanyak 51 pohon. Kedapannya Satresnarkoba Jombang akan tetap mengembangakan kasus ini sampai akar-akarnya. Ancaman hukumannya 20 Tahun penjara. Karena narkoba akan membawa orang ke Rumah Sakit, Penjara dan Kuburan,” paparnya. (azl/sit)