SEKITAR KITA

Dua Kepala Seksi di Pemerintah Kecamatan Kabupaten Probolinggo dan Pj Kades Diperiksa Penyidik KPK

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Pemeriksaan lanjutan terhadap pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Jual Beli Jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, terus dilakukan penyidikan KPK. Kamis (23/09/2021) ini, penyidik anti rasuah tersebut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang, dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Keempat orang itu, diantaranya dua Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton dan Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan. Lalu, ada satu orang pejabat (Pj) Kades.

Baca juga:

“Hari ini (dilakukan, red) pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (23/09/2021).

Mengenai nama-nama saksi yang diperiksa, dirinya menjelaskan, juga ada driver dari tersangka anggota DPR RI, HA atau Hasan Aminuddin yaitu Syukri. “Pertama, Syukuri, driver Hasan Aminuddin. Dua, Absir Wahyudi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton. Tiga, Permana Hernani J, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan. Empat, Hairul Anwar, Pj Kades Opo opo, Kecamatan Krejengan,” ujarnya merinci.

Advertisement

Disinggung kapan atau jam pemeriksaan terhadap keempatnya, Ali Fikri enggan mengurai. Sebaliknya, dirinya menjelaskan akan memberikan perkembangan terkait proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK.

Sebagaimana diberitakan, dalam dugaan TPK Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, penyidik KPK menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat orang diantaranya Bupati Probolinggo (kala itu, red) P Tantriana Sari atau PTS dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin atau HA, ditetap sebagai penerima. Sedangkan 18 tersangka lain, ditetap sebagai pemberi. (sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas