Kota Malang
Dua KA Lokal Keberangkatan Stasiun Malang Kembali Beroperasi
Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) lokal yang berangkat dari Stasiun Malang. Adapun kereta api lokal yang kembali beroperasi, diantaranya KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar dan KA Tumapel relasi Surabaya-Malang PP.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan. Sesuai yang telah ditetapkan SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Baca juga:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Calon penumpang wajib vaksinasi dosis pertama dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Jika tidak menggunakan aplikasi tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin,” ungkapnya, Kamis (23/09/2021).
Selain penambahan kebijakan tersebut, juga ada perubahan ketentuan. Dimana mulai saat ini anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan menggunakan transportasi KA.
“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA Lokal. Sedangkan penumpang di atas 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative swab PCR atau swab antigen dan STRP atau surat tugas serta keterangan perjalanan lainnya,“ tambah Luqman.
Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran covid 19.
“Jadwal perjalanan KA Lokal keberangkatan dari Stasiun Malang selengkapnya bisa dilihat di aplikasi KAI Access. Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Sehingga KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19, pada moda transportasi kereta api,” urai Luqman. (mus/gie)