Sidoarjo

Eksekusi Lahan dan Bangunan, Dikawal Ketat Puluhan Petugas Gabungan

Diterbitkan

-

Prosesi eksekusi dilakukan PN Sidoarjo,terhadap rumah milik alm.H.Kusman di Desa Kedensari,Tanggulangin (Memo X/Agus HP)

Memontum Sidoarjo– Sertifikat tanah atasnama alm H.Kusman luasnya 1655 meterpersegi ,berdiri satu unit bangunan rumah dan dua toko.Terletak di Desa Kedensari RT.13 RW.05, Kecamatan Taggulangin,Rabu (27/12) siang di ekskusi Pengadilan Negeri Sidoarjo. Eksekusi melibatkan puluhan personel Polri, TNI, Satpolpp,Aparatur Desa Kedensari,dan melibatkan dua ekor anjing pelacak berjalan lancar, aman,terkendali.

Dua ekor anjing pelacak,turut diterjungkan petugas ke lokasi eksekusi (Memo X/Agus HP)

Dua ekor anjing pelacak,turut diterjungkan petugas ke lokasi eksekusi (Memo X/Agus HP)

Selain dipasang spanduk bertuliskan ” Tanah dan Bangunan ini milik Dwi Bijanto,telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo berdasarkan Penetapan No.31/Eks.RL/2013/ PN.SDA.Dilokasi juga dilakukan pemagaran dengan menggunakan kayu,dan seng.Tak pelak proses eksekusi,menjadi tontonan warga setempat untuk melihatnya.

 

Nama lengkap Sambodo Raharjo,Juru Sita PN Sidoarjo menjelaskan ” Eksekusi dilakukan berdasarkan lelang,dan pemenang lelangnya Dwi Bijanto.Sedangkan eksekusi terhadap obyek tanah,bangunan.Terkait upaya hukum dari kuasa termohon,untuk melakukan banding itu sah-sah saja.Akan tetapi perkara tetap berjalan,artinya nanti dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim. Sementara ini,dilakukan pengosongan isi rumah dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selanjutnya,penguasaan serta pengelolahan dari PN menyerahkan kepada pemenang lelang,” katanya

 

Menurut kuasa hukum termohon Alm. Kusman, Hari Sumiarto SH menjelaskan, “Eksekusi ini cacat hukum. Dikarenakan yang dijaminkan adalah harta waris dari almarhum. Sedangkan jaminan atau sertifikat atas nama H Kusman, padahal H Kusman sendiri sudah meninggal tahun 2010 lalu. Itupun pewarisnya, Sunarto juga meninggal tahun 2010,” ucapnya

Advertisement

 

“Pada kenyataanya,tetap dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo. Dan dilelang pada tahun 2013, kemudian diadakan eksekusi hari Rabu 27 Desember 2017.Dirinya menganggap paling bertentangan dengan hukum,adalah pemanggilan-pemangilan dilakukan PN Sidoarjo ditujukan pada mayat.Artinya mayat mereka sudah meninggal lebih dulu,dan sampai hari eksekusi juga tetap dilakukan nya.Itupun masih disuruh,mengosongkan obyek,” ungkap Hari Sumiarto

 

“Itu yang jelas-jelas, melanggar hukum dan janggal sekali.Kita sudah mengajukan gugatan perlawanan,dan sudah mendapatkan nomor yang nantinya akan disidangkan pada tanggal 16 Januari 2018 mendatang.Pada intinya kami membatalkan langkah,serta melawan cacat-cacat hukum terkandung dalam putusan ini.Proses eksekusi ini,kami sudah mengingatkan bahwa yang dilakukanya tidak patut,” tambahnya,Hari Sumiarto

Advertisement

 

Dijelaskan oleh Hari Sumiarto, “Seharusnya yang dipanggil, seluruh ahli waris. Dikarenakan setiap orang meninggal, punya hak perdatanya itu gugur. Sehingga ahli warisnya yang meneruskan,baik itu persoalan hutang atau atas nama sertifikat tentang harta dan sebagainya.Sebaliknya,alm.Kusman dan alm.Sunarto sudah meninggal itu masih saja dipanggil untuk mengosongkan obyek. Jaminan obyek bangunan bersertifikat atasnama H.Kusman,dianggunkan oleh Sunarto (adik alm) sebesar Rp.200 juta pada tahun 2008 ke Bank Danamon.Kami berharap,dalam persidangan mendapatkan kemenangan dan merebut untuk dieksekusi kembali.” (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas