Kediri
6 Ribu Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Kabupaten Kediri
Memontum Kediri– Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, memusnahkan 6 juta lebih pil koplo Rabu (27/12/2017) di halaman Kejaksaan setempat. Selain mrmusnahlan jutaan pil koplo, Kejari memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Desemner 2017.
Barang bukti lainnya adalah 52,44 gram sabu,15 buah handphone dan ratusan botol minuman keras. Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem Subroto, SH. MH menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) dan minuman keras.
“Kejaksaan berwenang memusnahkan barang bukti dari perkara yang vonis terhadap terdakwanya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena sudah incracht, kejaksaan sebagai eksekutor haru memusnahkannya,” tegas Subroto.
Lebih lanjut Subroto menyebutkan, jumlah perkara dari barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara narkotika 13 perkara, obat 75 perkara dan 37 perkara minan keras.” Para terdakwa kasus narkoba adalah pengedar dengan latar belakang masyarakat biasa, namun untuk.membuat efek.jera, dalam perkara narkoba jaksa selalu menuntut dengan hukuman berat, hingga 3 tahun bagi pengedar pil koplo, ” katanya.
Dalam pemusnahan kemarin disaksikan Kasat Narkoba Polres Kediri, Ketua PN Kabupaten Kediri Kalaps kelas 2 A Kediri dan BNN Kabupaten Kediri. (aji/yan)