Hukum & Kriminal
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Oknum Satpol PP Sumenep
Memontum Sumenep – Kepolisian Sektor (Polsek) Rubaru, Kabupaten Sumenep, telah mengungkap sindikat curanmor di wilayah hukumnya. Sindikat curanmor itu, salah satunya melibatkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Rubaru, Bripka Bachtiar, bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus Curanmor. Yakni Ahmad Fauzin dan Sufyan, keduanya warga asal Dasuk, Suhartono asal Rubaru serta Abdullah warga Manding.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Menurutnya, salah satu dari empat orang tersangka tersebut bagian dari salah satu oknum ASN Satpol PP, Yakni Suhartono. “Ya, yang saya tahu Suhartono itu adalah oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Bachtiar, kasus tersebut masih menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Untuk yang ke empat tersangka tersebut, saat ini dilakukan penahanan di Lapas dengan kasus yang sama. Namun, Tempat Kejadian Peraka (TKP) yang berbeda.
Menurut Bachtiar, bahwa korban dari kejadian itu bernama Asyanti. Dirinya kehilangan sepeda motor pada tanggal 21 Mei 2021. Korban kehilangan motornya saat di parkir di rumah.
Saat itu, tambahnya, para pelaku yakni Sofyan bersama Ach Fauzi sedangkan Suhartono yang bertugas mengkoordinir. “Ya, Suhartono yang menyuruh. Kalau tidak disuruh oleh Suhartono, mereka tidak mungkin mencurinya,” jelasnya. (dan/edo/gie)