Banyuwangi
Kades Bumiharjo Diduga Korupsi, Warga Desa Lapor Jaksa
Memontum Banyuwangi— Diduga melakukan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Laporkan Kepala Desa (Kades) Bumiharjo, Tupon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Dilaporkannya Kades Tupon tersebut, warga menduga ada beberapa proyek fiktif yang dilakukan oleh Kades mulai tahun 2015 hingga tahun 2017 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam laporan yang diberikan di Kejari, sebelum melaporkan kasus ini, warga setempat terlebih dahulu menggelar pertemuan di rumah Mohamad Sholeh, warga Dusun Wonoasih, RT. 03, RW. 02, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.
Dari pertemuan tersebut, warga setempat memutuskan melakukan investigasi di berapa titik pekerjaan, sesuai dengan pos-pos anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Bumiharjo. Diantaranya, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan pengaspalan jalan, pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Bedah rumah dan pembangunan bau jalan yang anggarannya sebesar Rp. 294 juta yang diduga fiktif, serta pembelian sarana alat-alat kantor.
Dari investigasi tersebut, warga menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kades Bumiharjo, Tupon. Dan melaporkan kasus ini di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Atas laporan tersebut, delapan perangkat desa Bumiharjo, dipanggil kasi pidana khusus, Kejari Banyuwangi,Putu Sugiawan untuk dimintai keterangan, mereka adalah, Sekdes Dedik, Kaur Keuangan Pustiani, ketua LPMD Puji Santoso, ketua BPD Abd. Rokim, Sekretaris BPD Susilo, serta anggota BPD Kodir, Mariyem dan Sunarto.
Pemeriksaan kedelapan perangkat Desa Bumiharjo dimulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 13.15 Wib. Sayangnya, wartawan Memo X tidak bisa konfirmasi di kedelapan perangkat desa tersebut, begitu juga tidak bisa konfirmasi di Kasi Pidana Khusus Kejari, namun hanya ditemui staf Kasi Pidana Khusus Suyono.
Menurut Suyono, kedelapan perangkat desa dipanggil bukan untuk diperiksa, hanya Pulbaket saja, pengumpulan baham keterangan. “Mereka tidak diperiksa, hanya Pulbaket saja, kalo istilah temen-temen jurnalis, investigasi,” papar Yono, Rabu (27/12/2017) kemarin.
Sementara, Kades Bumiharjo, Tupon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membatah kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Tupon apa yang dilaporkan oleh warga itu hanya sebatas dugaan saja.
“Tidak masalah saya dilaporkan oleh warga di Kejaksaan, tapi itu semua hanya sebatas dugaan saja kok,”ujar Tupon, Kamis (28/12/2017).
Tupon menanggapi laporan dari warganya dengan tertawa, menurutnya, apa yang dilaporkan itu tidak ada buktinya sama sekali, salah satu contoh, warga melaporkan dirinya terkait pekerjaan fiktif, salah satunya pekerjaan RTH yang ada di kantor desa.
“Proyek RTH ini yang merencanakan saya, tapi yang mengerjakan itu Pj Kades, karena saat itu saya sudah tidak menjabat, dan proyek RTH ini sudah hampir selesai,”dalih Kades Bumiharjo ini.
Terkait dilaporkannya dirinya kepenegak hukum oleh warganya, Tupon tidak mau menanggapi dengan serius, karena seluruh pekerjaan yang dibiayai ADD maupun DD sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dan hasil tidak ada masalah.
“Seluruh pekerjaan saya ini sudah diperiksa oleh Inspektorat, tapi tidak ada catatan sama sekali,” tandasnya. Tupon berharap kepada warga desa Bumiharjo, jika ingin melaporkan hendaknya harus hati-hati, karena ini menyanhkut nama orang dan jabatannya. “Kita tunggu saja, apa saya mau lapor balik atau tidak, ya di tunggu saja,”katanya. (tut/yan)