Jember
Dugaan Pemotongan Gaji, Balai Pemasyarakatan Kabupaten Jember Bergejolak
Memontum Jember – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kabupaten Jember, bergejolak. Suasana kerja balai yang berada di bawah naungan Kemenkumham tersebut, saat ini tidak kondusif.
Dugaannya, disebabkan karena sikap dari pribadi Kepala Bapas Kelas II Jember,Wahyu Andayati. Wahyu dinilai kalangan pegawai, sikapnya otoriter dan arogan.
Menurut salah seorang pegawai yang minta dirahasiakan namanya, mengatakan bahwa sering marah tidak jelas dan di luar etika sebagai atasan kepada bawahannya. Cenderung memperlakukan pegawai terutama honorer seperti jongos dengan melontarkan kata-kata tidak manusiawi.
“Sikapnya otoriter dan arogan sering marah-marah diatas batas kewajaran, bahkan sampai ada teman kami pegawai honorer yang resign, mengundurkan diri karena tidak betah dengan sikap Kabapas yang tidak manusiawi,” kata sumber tersebut melalui pesan WA.
Tidak hanya otoriter, prilaku tidak bagus juga dipraktekan selama ini. Terbukti, dengan dugaan adanya pemotongan gaji pegawai berdalih untuk pembayaran gaji tenaga honorer. Padahal sesuai informasi, gaji pegawai honorer telah dianggarkan oleh Kemenkumham sesuai DIPA sebesar Rp 2,5 juta.
“Jumlah potongan untuk pegawai ASN Bapas sebesar masing-masing Rp 50 ribu tiap bulan dan sudah berjalan lebih dari satu tahun dikalikan 41 jumlah pegawai, dengan alasan untuk membayar tenaga honorer,” sebut sumber tersesbut.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Parahnya, meski telah memotong gaji ASN Bapas untuk gaji honorer, ternyata gaji yang diberikan kepada pegawai honorer hanya Rp 1,5 juta. Jauh dari nilai gaji sesuai DIPA.
“Gaji honorer menurut DIPA sekitar Rp 2,5jt. berdasarkan keterangan honorer yg diberhentikan, menerima gaji tidak sampai Rp 1,5 juta,” jelas sumber tersebut.
Nara sumber tersebut juga mengirimkan foto slip gaji yang berisi rincian peruntukan anggaran dari pemotongan gaji. “Setiap kegiatan dimintai urunan, yang mana sebenarnya kegiatan tersebut sudah ada anggarannya,” katanya
Nara sumber tersebut juga mewanti-wanti, agar namanya tidak muncul dipemberitaan. Karena, Kabapas akan memecat siapa saja yang membocorkan informasi ataupun membuat laporan untuk jajaran di atas Bapas Jember.
“Tadi jam 13.00 (Selasa, 25/01/2022), semua pegawai dikumpulkan di aula. Marah marah dan mengancam akan memindahkan pegawai yang bikin laporan,” paparnya.
Sementara itu, Wahyu Andayati sebagai bagian dari keberimbangan berita, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan klarifikasi. Dirinya meminta waktu untuk memberikan penjelasan.
“Siap Bapak kami untuk saat ini belum dapat memberikan klarifikasi akan kami hubungi segera. Mohon ruang juga,” jawabnya melalui pesan WA. (rio/sit)