Banyuwangi
Tidak Mau Ngurus Izin, Dinkes Banyuwangi Tutup Paksa Gerai Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang

Memontum Banyuwangi – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, bersikap tegas dengan menutup gerai rapid test yang tidak memenuhi standar kelayakan beroperasi yang ada di area Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Rabu (26/01/2022) siang.
Sebelum dilakukan penutupan paksa, terlebih dahulu gerai diberi kesempatan untuk mengurus izin atau rekomendasi di Dinkes. Namun, karena batas toleransi yang diberikan Dinkes kepada pemilik gerai rapid test antigen terkesan diremehkan, tindakan tegas dilakukan.
Plt Kadinkes Banyuwangi, Amir Hidayat, mengatakan bahwa sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas, terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan pemilik gerai rapid test antigen yang belum berizin untuk mengurus izin atau rekomendasi ke Dinkes. Ternyata, kesepakatan itu diindakan oleh pemilik gerai rapid test.
Lebih lanjut Amir mengatakan, saat pertemuan dengan pengelola atau pemilik gerai, pihaknya bersama bersama pemilik gerai membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, isinya pemilik gerai akan memenuhi persyaratan secara sukarela, jika pemilik tidak bisa memenuhi kesepakatan itu akan menutup gerainya secara sukarela.
“Sebagian ada yang menutup gerainya secara sukarela dan pengelola yang bandel, ya diterbitkan oleh Satpol PP,” kata Amir Hidayat.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Disepanjang kawasan Pelabuhan Ketapang, terdapat 48 gerai rapid test antigen. Setelah dilakukan penertiban, kini tinggal 20 gerai.
“20 layanan rapid test yang saat ini beroperasi itu gerai yang beritikad baik, mereka mau memenuhi kelengkapan izin beroperasi,” ujarnya.
Plt Kadinkes Banyuwangi menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi yakni, harus ada toilet, drainase, ruang tunggu, pengelolaan limbah, pencahayaan, tempat yang representatif, hingga peralatan kesehatan dan SDM gerai rapid test antigen yang kompeten. “Untuk gerai yang sekarang ini buka layanan, gerai yang beritikad baik, dan akan kami terbitkan surat rekomendasi. Gerai yang buka ini nantinya yang akan memberikan layanan rapid test antigen sesuai standar operasional prosedur (SOP),” paparnya.
Amir Hidayat mengingatkan, kepada pemilik gerai yang saat ditutup dan kedapatan membuka praktik, pihaknya akan menutup kembali. “Kalau gerai yang saat ini ditutup buka lagi, ya akan kami tutup kembali oleh Satpol PP. Dan Satpol PP akan terus melakukan operasi, tidak hanya kali ini saja,” tegasnya. (aar/sit)















