Kota Malang
BPJS Ketenagakerjaan Miliki Program Baru
Memontum Kota Malang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Malang, miliki program baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Imam Santoso.
“Jadi, bagi pekerja yang mengalami PHK akan mendapat tiga manfaat. Pertama insentif dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu akses bursa kerja dan pelatihan,” jelas Imam, Jumat (18/03/2022).
Namun, tambahnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, harus menjadi peserta dengan mengikuti empat program. Terdiri dari, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Dimana, nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bonus.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Jadi, perusahaan atau pekerja itu tidak ikut iuran. Iurannya ditanggung oleh pemerintah dan rekompesisi dari iuran jaminan kecelakaan dan kematian,” lanjutnya.
Namun, tambahnya, hal tersebut hanya digunakan untuk para pekerja penerima upah, seperti para pekerja di pabrik. Dijelaskannya, jika penerima bukan upah seperti para pedagang, maupun ojek online (Ojol).
Sampai saat ini, terangnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang sudah melayani kurang lebih 4645 penerima JHT. Dengan mengajukan klaim total nilai Rp 81 miliar. Hal itu dinilai masih kondusif, meskipun ada isu bahwa klaim JHT usia 56, namun belum diberlakukan.
“Kami tetap memberikan pelayanan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan peraturan menteri No 19 tahun 2015,” terangnya. (cw2/sit)