Politik
Evaluasi Pelaksanaan APBD 2022, Komisi I DPRD Trenggalek Beri Catatan Kinerja Disdukcapil
Memontum Trenggalek – Komisi I DRPD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) dan Inspektorat, Senin (11/04/2022) tadi. Adapun agenda pembahasan dalam pemanggilan itu, yakni evaluasi kinerja dan pendalaman pelaksanaan APBD tahun 2022.
Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, mengatakan bahwa rapat kerja kali ini untuk memastikan capaian serapan anggaran dari 2 OPD mitra. “Hari ini kita melakukan rapat rutin dengan mengundang Dinas Dukcapil dan inspektorat, yang mana keduanya ini merupakan mitra Komisi I. Kita ingin melihat serapan anggaran di kedua OPD itu,” ungkapnya, Senin (11/04/2022) siang.
Dijelaskan Alwi, sampai April 2022, capaian serapan anggaran baik di Disdukcapil maupun Inspektorat Kabupaten Trenggalek, sudah mencapai 10 persen. Pada tahun 2021, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, di tahun 2022 ini, Dinas Dukcapil tidak mendapat DAK.
“Untuk tahun 2021, Dinas Dukcapil mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sedangkan di tahun ini tidak ada,” imbuhnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Hal ini terjadi, tambahnya, karena ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Dana Alokasi Khusus belum bisa diturunkan.
Politisi PKS ini menyebut, dengan tidak turunnya DAK pada 2022 di Disdukcapil, tentunya sangat berdampak terhadap anggaran operasionalnya. “Misalnya ribbon pencetak akta kelahiran dan pencetak Kartu Indentitas Anak (KIA) akan menipis dan akan segera habis,” terang Alwi.
Sedangkan kekurangan anggaran operasional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, akan dianggarkan pada anggaran perubahan atau APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022. “Alternatifnya, mereka harus minta dianggaran APBD perubahan tahun ini. Agar, anggarannya bisa untuk memenuhi kebutuhan operasional yang ada di Dinas Dukcapil,” paparnya. (mil/sit)