Blitar
Sidak Tambang Pasir Kali Bladak, Anggota Polres Blitar Kota Temukan Alat Berat Tak Beroperasi

Memontum Blitar – Polres Blitar Kota kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tambang pasir liar di Kali Bladak atau aliran lahar Gunung Kelud, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/04/2022) tadi. Di lokasi penambangan itu, polisi mendapati sejumlah alat berat, meski pun tengah tidak beroperasi.
Saat Sidak, petugas mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul. Sejumlah truk bermuatan pasir masih terlihat keluar-masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak aliran lahar Gunung Kelud.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Edy Subagyo, mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk masyarakat, pun diimbau untuk tidak melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin,” kata Edy Subagyo.
Di lokasi penambangan pasir liar, polisi memasang sejumlah baliho berisi imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi yang melanggar. (jar/gie)
















