Kota Malang
17 Kali Transplantasi Ginjal, RSSA Pasti Sesuai Prosedur
Polemik Transplantasi Ginjal Ita ke Erwin
Memontum Kota Malang — Rumah sakit Saiful Anwar sudah melakukan transplantasi ginjal yang ke tujuh belas. Transplantasi ginjal adalah persoalan Internasional dan waiting list besar juga dipicu pendonor yang sulit. Dr Atma Gunawan, Sp.pd (kgh), ketua tim transplantasi ginjal rumah sakit Syaiful Anwar Malang menjelaskan dalam pers release, Jumat (22/12/2017) di Aula Majapahit, pihak pertama dan pihak kedua menyetujui peraturan yang dibuat Rumah Sakit Umum dr Saiful Anwar yang terkait dengan trasnplantasi ginjal.
“Terkait ini kita sudah menjelaskan kepada mereka sebelum ini akan diberikan ,” ujarnya. Beberapa kesepakatan yang masuk dalam Permenkes berbunyi, pihak pertama tidak akan pernah menuntut apapun. Baik secara material maupun immaterial kepada pihak kedua setelah ada tindakan transplantasi .
Pihak kedua tidak pernah menjanjikan imbalan apapun baik secara material maupun immaterial kepada pihak pertama diluar ketentuan point nomer tiga. Pihak , Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang, tidak bertanggung jawab terhadap berbagai kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua diluar ketentuan point satu sampai dengan point kelima.
“Jadi legalnya apa yang disepakati kedua belah pihak, menjadi dasar kami. Sesuatu yang diluar itu, kami tidak tahu dan kami tidak bertanggung jawab. Apa yang terjadi sekarang ini, kami tahu setelah sepuluh bulan terjadi proses transplantasi ginjal ,” tegasnya .
Atma Juga menyinggung mengenai soal niat baiknya membantu anak Ibu Ita yang tidak bisa masuk sekolah karena kesulitan dalam membayar SPP. Ini melulu soal kemanusiaan, sama sekali tidak ada kaitan dengan transplantasi ginjal.
“Hanya saya tersentuh saja untuk membantu. Dan saya ingin bantuan ini, bisa langsung diterima untuk keperluan sekolah. Maka dibuatkan rekening. Saya hanya bingung saja ketika persoalan privacy harus dipublikasikan. Seakan akan orang berderma harus dipublikasikan dan tidak layak, tidak etis. Apa yang salah dari saya saat ingin berderma ,” ungkapnya .
Menurutnya , 17 kali melakukan transplantasi ginjal semuanya melalui SOP. Melalui prosedur yang sama, mungkin hanya kebetulan yang ini ada masalah. Banyaknya waiting list transplantasi ginjal lebih disebabkan karena kesulitan dalam mencari pendonor. Karena kasus ini bukan persoalan RSSA saja, tetapi persoalan ini adalah masalah global internasional dan nasional.
Waiting list itu, melulu bukan karena persoalan medis dimana imcompatible HLA crosmetching tetapi recipient kesulitan mencari pendonor. Atma, membantah bahwa kasus Erwin mendapatkan skala prioritas. Tetapi prioritas lebih mengedepankan HLA crosmetching, golongan darah cocok dengan Bu Ita. Kecocokan jaringan, maka yang bersangkutan kita pilihkan dengan donor tesebut.
“Masalah donor adalah yang lazim di dunia. Semua institusi sama. Ketika A dan B bisa, kemungkinan dengan C hal yang lazim untuk mengembangkan pool donor. Di luar negeri yang tidak cocok bisa ke ke center yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Yashiro Ardhana Rahman,kuasa hukum Ibu Ita Diana korban transplantasi ginjal mengaku, setelah melakukan klarifikasi dengan pihak rumah sakit pihaknya masih menunggu RSSA yang masih melakukan audit di internal mereka. “Yah semoga ada soslusi yang baik,” ujarnya. (met/yan)