Kota Malang

Program Pemutihan Samsat Malang Kota Berjalan Sukses

Diterbitkan

-

TURUN: Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman saat melayani wajib pajak yang ingin meminta keterangan sehubungan program pembebesan denda pajak kendaraan dan bea balik nama.
# Adpel: Juga Diikuti Kepatuhan Wajib Pajak
Memontum Kota Malang -Program pemutihan denda pajak bermotor serta bea balik nama atau BBN Pemprov Jatim telah berakhir 28 Desember 2017. Seluruh aktivitas di kantor Samsat Slse Jatim kembali normal.Tak terkecuali Kantor Samsat Kota Malang yang sukses menjalankan program keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jatim tahun 2017.
Program pemutihan yang dimulai pada 23 Oktober – 28 Desember 2017 untuk Samsat Malang Kota berjalanan tertib dan aman. Walaupun masih ada masyarakat yang bingung arti dari program pemutihan kendaraan bermotor ini.
Untuk menghindari komplain dari para wajib pajak (WP), selaku Adminisiator Pelayanan (Adpel) Samsat Malang Kota Sulaiman SH setiap hari terjun  langsung ikut melayani para WP di loket informasi sekaligus ruang konsultasi.
“Alhamdulillah program pembebasan sanksi administratif pada bunga atau denda pajak kendaraan bermotor dan BBN berjalan sukses. Ini juga diikuti dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang ada di Kota Malang khususnya,” ujar Sulaiman, Jumat (28/12/17)
Dirinya juga menambahkan, program pemutihan ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis pelayanan unggulan Samsat yang ada.
“Kalau Samsat Malang Kota masyarakat bisa membayar dimana saja, termasuk di layanan unggulan Samsat seperti di Samsat Corner, Samsat Keliling dan Samsat Payment Point ,” terangnya.(fik/ono)
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas