Kota Malang

Polemik Transplantasi Ginjal Milik Ita, 4 Jam Polisi Periksa Erwin, Minggu Depan Giliran Pihak RSSA

Diterbitkan

-

Suwito SH dan Maskur SH, usai menemani Erwin menjalani pemeriksaan. (gie)

Memontum Kota Malang–Nampaknya pihak Polres Malang Kota bakal secepatnya menyelesaikan kasus transplantasi ginjal atas laporan Ita Diana  (41) warga Jalan Wukir Gang V RT 03 RW 02 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.  Si penerima donor ginjal yakni Erwin Susilo (50) warga Jl  Kaliurang, Kota Malang, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 10.00, menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota. Erwin ditemani 2 kuasa hukumnya  Maskur SH dan Suwito SH diperiksa di Unit Tipiter Polres Malang Kota.

 

Tak tanggung-tanggung Erwin diperiksa selama 4 jam yakni mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00. Namun setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Erwin  keluar dari pintu halaman belakang Mapolres Malang Kota hingga tidak bertemu wartawan. Sebaliknya , 2 kuasa hukumnya keluar dari pintu halaman depan Mapolres Malang Kota. “Tadi Pak Erwin sudah pulang. Dia lewat pintu belakang karena kendaraan diparkir di belakang,” ujar Maskur.

 

Advertisement

Diceritakan oleh Maskur SH, bahwa Erwin diperiksa polisi terkait laporan Ita Diana yang merasa dirugikan. “Atas laporan Ita Diana yang merasa dirugikan. Pemeriksaan ini masih dalam proses penyelidikan.  Ada 33 pertanyaa, meliputi pertemuan awal dengan Ita, perkenalannya bagaimana. Siapa yang memperkenalkan, janji apa, dirumah sakit manakesepakatannya semacam apa, kontribusi berkaitan dengan tali asih dan proses diadakannya operasi,” ujar Maskur di halaman depan Mapolres Malang Kota.      

 

Saat ditanya terkait angka Rp 350 juta, Maskur mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan itu antara Erwin dan Ita. “Uang Rp 350 juta itu tidak ada pembicaraan. Tidak ada janji kedua belah pihak. Syarat-syarat sudah terpenuhi. Semua yang mengatur tim dokter dan sudah ada kesepakatan.  Penawaran Transplantasi itu awalnya dari rumah sakit. Tim dokter yang menentukan jumlah  sesuai dengan aturan disana. Yakni 3 bulan tidak bekerja ada penganti uang Rp 15 juta x 3 bulan plus Rp 5 juta untuk BPJS. Selain itu ada tali asih dari pihak keluarga Erwin sebesar Rp 20  juta. Selain itu ada 3 kali kontyol masing-masing Rp 500 ribu,” ujar Maskur.  

 

Advertisement

Suwito SH menambahi bahwa Erwin awalnya sebagai pasien Persada Hospital. “Awalnya disitu hingga diarahkan oleh dokter Atma. Karena alatnya kurang maka disarankan ke RSSA Malang. Kalau laporannya Ita pada 5 Desember 2017, setahu saya terkait perdagangan manusia,” ujar Suwito yang dibenarkan oleh Maskur.

 

Maskur menyebut  bahwa pihak yang memperkenalkan Ita dengan Erwin adalah Dokter Rifai. “Pihak yang mengenalkan dari tim dokter. Dari keterangan klien saya adalah Pak Rifai.  Organ tidak ternilai harganya karena masalah jiwa sangat kita hargai. Namun kalau mereka bertindak berlebihan, tidak menutup kemungkinan kami untuk melapor karena merasa nama klien kami dicemarkan. Saat ini  kita menahan dirim,’ ujar Maskur.

 

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SH SIK saat dikonfirmasi Memo X membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin. “Erwin tadi sudah kami periksa. Minggu depan giliran Staf dokter yang akan kami periksa,” ujar AKP Ambuka. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas