Kota Malang
Gegara Reklame, Satu Pujasera di Kawasan Kayutangan Heritage Tuai Teguran
Memontum Kota Malang – Salah satu reklame yang berada di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmad-Kota Malang, ramai dikeluhkan oleh beberapa pengunjung. Itu karena, reklame itu berada di trotoar Pujasera Kayutangan dengan ketinggian yang rendah dan mengganggu estetika.
Salah satu pengunjung, Rizka Aulia, mengatakan jika kawasan Kayutangan Heritage, kali ini tengah disoroti dan menjadi tempat nyaman yang ramai dikunjungi oleh wisatawan. Karena itu, menurutnya papan reklame seperti itu harus segera ditindak oleh pemerintah.
“Sebenarnya, hal itu bagi saya pribadi tidak masalah. Tetapi kalau seperti ini, pasti pengunjung jadi kurang nyaman. Apalagi, kalau toko yang lain jadi ikut-ikutan. Karena itu pemerintah perlu segera bertindak. Supaya masyarakat itu tahu, kalau hal seperti ini diperhatikan,” jelas Rizka, Sabtu (18/06/2022).
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Senada dengan Rizka, pengunjung lain Ihda Filzafat (21), juga merasa papan reklame itu terlalu berlebihan. Pasalnya, itu mengganggu estetik lampu klasik yang biasa dijadikan latar belakang wisatawan ketika foto-foto atau selfie.
“Karena menutupi, akhrinya wisatawan itu malah jadi ngambil background lampu yang lain. Padahal kalau bisa foto yang di sini, nanti pujaseranya ikut ke foto dan ikut di promosikan,” ucap Ihda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengaku bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan sejak lama. Bahkan, pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
“Pujasera sudah diberi surat teguran ketiga. Jika tetap tidak memperhatikan, akan dilakukan proses selanjutnya,” imbuh Heru. (rsy/sit)