Blitar

Mantan Bendahara KPU Jadi Tumbal Eko Budoyo

Diterbitkan

-

Kasi Intelejen Kejari Blitar Syafi Hadar

Memontum Blitar— Mantan Bendahara KPU Kabupaten Blitar 2014 Teguh Sutjahja resmi ditahan jaksa, Kamis (28/12/2017) lalu. Pasalnya Teguh yang saat ini menjadi staf di KPU Kabupaten Blitar, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Umum pada KPUD Kabupaten Blitar tahun 2013 dan 2014.  Teguh Sutjahja diduga ikut serta membantu Eko Budoyo, Sekretaris KPU tahun 2013 dan 2014,  yang saat masuh Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Informasi yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Blitar Syafi Hadar, bahwa Teguh Sutjahja sebagai bendahara KPUD Kabupaten Blitar pada 2014 diperintahkan terpidana Eko Budoyo, Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar pada waktu itu, untuk mencairkan anggaran sebesar Rp.1.745.058.299, untuk kegiatan Pemilu Legislatif tahun 2014.  

 

Advertisement

“Pencairan anggaran tersebut tanpa dilengkapi dengan SPJ atau tidak terdapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran, sehingga telah merugikan keuangan negara”, kata Syafi Hadar, Kamis (4/1/2018).

 

Teguh sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan yang lalu. Saat menjadi saksi dalam sidang In Absencia Eko Budoyo. Karena saat itu jaksa masih memperdalam bukti, maka dia belum ditahan.

 

Advertisement

“Setelah berkasnya lengkap, pada Kamis (28/12/2017) lalu, Teguh langsung kami ditahan”, jelas Syafi Hadar.

 

Tersangka ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Blitar yang dititipkan di Lapas Kelas II Blitar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018  mendatang. Dan dapat diperpanjang sampai masa penyidikan terhadap kasus disangkakan kepada tersangka selesai dilaksanakan.

 

Advertisement

“Petimbangan Kejari Blitar memutuskan untuk menahan tersangka Teguh adalah, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti”, ujar Syafi.

 

Syafi menambahkan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada hasil dan fakta dalam persidangan. Kalau memang ada yang terkait dengan kasus penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Umum pada KPUD Kabupaten Blitar tersebut, bisa jadi jaksa bakal kembali menetapkan tersangka ke tiga.

 

Advertisement

“Saat ini jaksa sedang meminta keterangan ahli dari BPK, proses pemberkarsan juga terus dilakukan untuk proses dakwaan”, pungkas Kasi Intelejen Kejari Blitar.

 

Diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Teguh Sutjahja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Karena diduga ikut membantu mantan Sekretaris KPU Eko Budoyo yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Umum pada KPUD Kabupaten Blitar tahun 2013 dan 2014, sebesar Rp.1.745.058.299, untuk kegiatan Pemilu Legislatif tahun 2014, tanpa diserta SPJ maupun LPJ.

 

Advertisement

Setelah Teguh mendatangi panggilan Kejari Blitar, Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 09.00, selanjutnya menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus (Pidana Khusus) hingga pukul 11.00.

 

Hasil pemeriksaan tersangka, Kajari Blitar M. Amrullah langsung menerbitkan surat penahanan. Kemudian sekitar pukul 11.40 Kasi Pidsus Amirudin bersama dua orang staf Bidang Tindak Pidana Khusus membawa tersangka menuju Puskesmas Karanglo Kota Blitar untuk dilakukan cek kesehatan. Pukul 12.00 cek kesehatan selesai dan dinyatakan sehat, selanjutnya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.

 

Advertisement

Sekitar pukul 12.07 tiba di Lapas Kelas II Blitar, kemudian dilakukan registrasi, setelah registrasi selesai kemudian tersangka dibawa menuju klinik Lapas Kelas II B Blitar untuk dilakukan cek kesehatan kembali. Selanjutnya sekitar pukul 12.15 cek kesehatan selesai, tersangka kemudian dibawa ke ruang tahanan. (jar/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas