Hukum & Kriminal
Kasus Pengeroyokan di Watulimo Trenggalek, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Watulimo. Mereka adalah BPN, AAT, DP dan DIW, semuanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban dari aksi ini, adalah DFF yang juga warga dari kecamatan sama.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. “Berkat kerja keras yang dilakukan, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Watulimo,” ucapnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (31/01/2023) sore.
Dijelaskan Wakapolres Trenggalek, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (26/12/2022) lalu. Aksi sendiri, berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke Jembatan Kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dan berpapasan dengan pelaku.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Diduga, saat iru ada selisih paham antar keduanya hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” terang Kompol Sunardi.
Atas peristiwa tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. “Beberapa barang bukti yang telah kita amankan di antaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)