Hukum & Kriminal
Residivis Emak-Emak Asal Trenggalek Dibekuk Karena Dugaan Pencurian Emas dan Uang
Memontum Trenggalek – Seorang tersangka Emak-emak berinisal ERF (36) warga asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Penangkapan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap dua korbannya di Kota Keripik Tempe.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pelaku ERF diduga telah melakukan tindak pidana di dua tempat yang berbeda. “Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda. Pertama, di salah satu kios daging di Kecamatan Karangan dan yang kedua, di rumah warga di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan,” kata Kapolres Alith, Senin (06/02/2023) sore.
Dijelaskan orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, kejadian pencurian itu pertama terjadi pada Jumat (16/12/2022) lalu. Saat itu, pelaku ERF datang ke rumah korban yang ada di Desa Salamrejo, dengan berdalih akan membeli bekatul dan beras.
“Mengetahui korbannya mengenakan kalung emas, pelaku kemudian mengatakan bahwa kalung tersebut mau lepas dan berpura-pura membetulkan. Bukannya membantu, pelaku justru mengambil kalung senilai Rp 4,5 juta tersebut dan memasukkan dalam saku jaketnya,” jelasnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Tidak hanya itu, pelaku ERF diketahui juga melakukan pencurian uang di kios daging di Kecamatan Karangan, Rabu (25/01/2023) lalu. Saat itu, pelaku ERF datang ke kios tersebut dengan dalih membeli daging. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp 3,6 juta milik korban.
“Pelaku ERF ini adalah residivis yang pernah dihukum pada tahun 2017, terkait perkara penipuan dan menjalani hukuman 7 bulan penjara,” tegas AKBP Alith.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah tas, surat perhiasan emas, satu unit sepeda motor, 4 lembar slip transfer, helm dan jaket.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Sementara itu, terhadap pelaku ERF dikenakan pasal pencurian yang dilakukan berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya. (mil/gie)