Hukum & Kriminal
Ibu Pembunuhan Bayi Sendiri di Situbondo Dijerat UU PA dan Pasal 338

Memontum Situbondo – Tersangka berinisial CAP alias Citra (19), warga Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya dirilis di Mapolres Situbondo, Senin (06/02/2023) tadi. Perempuan yang tidak lain ibu dari sang bayi itu, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Pasal 338 KUHP.
“Kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, CAP mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena malu melahirkan anak di luar nikah,” ujar Kapolres Situbondo, AKPB Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (06/02/2023) tadi.
Ditambahkannya, CAP melakukan proses melahirkan sendiri di rumah kontrakan kakaknya, Sabtu (29/01/2023) lalu. Namun, setelah sehari melahirkan, tersangka mencoba membunuh anak yang dilahirkan, dengan cara sadis.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
“Karena panik bayi yang dilahirkan terus menangis, tersangka sempat menyumpal mulut anaknya dengan menggunakan kaos kaki. Sebelum akhirnya, dibunuh secara sadis,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Dwi menegaskan, setelah bayi yang dilahirkan dipastikan mati, CAP membuang mayat bayinya di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Kemudian, bayi yang sudah tidak bernyawa itu, akhirnya ditemukan oleh seorang pemulung bernama Su’ami. “Dalam kasus pembunuhan anak kandungnya ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP,” tegasnya. (her/gie)















