Hukum & Kriminal
Ibu Pembunuhan Bayi Sendiri di Situbondo Dijerat UU PA dan Pasal 338
Memontum Situbondo – Tersangka berinisial CAP alias Citra (19), warga Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya dirilis di Mapolres Situbondo, Senin (06/02/2023) tadi. Perempuan yang tidak lain ibu dari sang bayi itu, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Pasal 338 KUHP.
“Kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, CAP mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena malu melahirkan anak di luar nikah,” ujar Kapolres Situbondo, AKPB Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (06/02/2023) tadi.
Ditambahkannya, CAP melakukan proses melahirkan sendiri di rumah kontrakan kakaknya, Sabtu (29/01/2023) lalu. Namun, setelah sehari melahirkan, tersangka mencoba membunuh anak yang dilahirkan, dengan cara sadis.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Karena panik bayi yang dilahirkan terus menangis, tersangka sempat menyumpal mulut anaknya dengan menggunakan kaos kaki. Sebelum akhirnya, dibunuh secara sadis,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Dwi menegaskan, setelah bayi yang dilahirkan dipastikan mati, CAP membuang mayat bayinya di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Kemudian, bayi yang sudah tidak bernyawa itu, akhirnya ditemukan oleh seorang pemulung bernama Su’ami. “Dalam kasus pembunuhan anak kandungnya ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP,” tegasnya. (her/gie)