SEKITAR KITA
Tuntut Solusi Limbah Pemindangan, Perwakilan Masyarakat Watulimo Geruduk Kantor PKPLH Trenggalek
Memontum Trenggalek – Pasca mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, dalam rangka menuntut solusi atas permasalahan limbah pemindangan, sejumlah perwakilan warga Kecamatan Watulimo menggeruduk Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek. Kedatangan massa ke kantor itu, tidak lain untuk menagih solusi (penyelesaian, red) atas permasalahan limbah pemindangan yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Dalam aksi itu, awalnya Kepala Dinas PKPLH, membiarkan massa perwakilan warga Kecamatan Watulimo, berada di luar. Hingga akhirnya, massa pun sempat menutup jalan yang ada di depan kantor dinas, dengan memarkirkan kendaraan pickup melintang dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kami Melawan Karena Sudah Keterlaluan, Desa Kami Bukan TPA, Yang Selalu Dikasih Bau Busuk dan Udara Tercemar, Sehatmu Tidak Dapat Ditukar Uang’.
Hal tersebut, sontak membuat jalan Sumber, Kecamatan Karangan macet. Selang beberapa waktu, Kepala Dinas PKPLH didampingi OPD terkait, pun akhirnya keluar menemui aksi masa yang geram atas kinerja pemerintah yang tidak maksimal. “Pada dasarnya, pasca hearing di Kantor DPRD (Trenggalek, red) beberapa waktu lalu, kami mulai membahas solusi atas permasalahan ini. Dan saya pikir, aksi yang dilakukan di depan Kantor PKPLH, ini kurang pas. Karena kita undang mereka dengan baik-baik untuk bersama-sama mencari solusi. Tetapi, mereka seakan-akan menuduh kinerja kita yang tidak maksimal,” ungkap Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek, Muyoto Piranata, Selasa (07/02/2023) siang.
Dirinya menegaskan, jika dalam hearing di Kantor DPRD, ada dua solusi yang telah disepakati. Yang pertama, di tahun 2023 ini, relokasi dilakukan pada limbah pemindangan. Kedua, di tahun 2024, semua usaha pemindangan yang ada di pemukiman harus direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan (Bengkorok).
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
“Makanya, hari ini kami mengundang mereka dan beberapa OPD terkait untuk menindaklanjuti kedua solusi yang disepakati sebelumnya. Dan aksi yang dilakukan di kantor kami ini, terkesan dipaksakan,” imbuhnya.
Muyoto menyampaikan, jika di tahun 2023, limbah pemindangan akan direlokasi ke IPAL Bengkorok dan di awal tahun 2024, semua usaha pemindangan harus direlokasi ke Bengkorok. Jika tidak dipenuhi, maka akan ditutup.
Melihat dari tugas dan fungsinya (Tusi), Dinas PKPLH tidak diperbolehkan mengangkut limbah pemindangan. Mengingat, Tusi Dinas PKPLH ini hanya pengawasan, pencegah dan penghentian. “Artinya, kita (PKPLH) tidak boleh melakukan relokasi dengan mengangkut limbah dari sini ke sana. Bahkan, pengambilan limbah itu harus ada ijinnya dan yang bertanggungjawab atas pengangkutan limbah itu adalah dari pihak pemindang (pemilik usaha),” terang Muyoto.
Jika memang Pemerintah Daerah ditunjuk untuk membantu pemindahan limbah, ini juga harus merujuk kebijakan Bupati Trenggalek. Kadis PKPLH ini menerangkan, solusi jangka pendek yang diminta perwakilan masyarakat Kecamatan Watulimo adalah relokasi limbah pemindangan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang ditakutkan selama limbah tersebut diangkut ke Bengkorok, yakni kapasitas IPAL itu sendiri.
“Yang menjadi kekhawatiran saya saat ada produksi tinggi dan IPAL yang ada tidak mencukupi, maka akan memunculkan masalah baru. Tapi itu sudah menjadi kemauan mereka, jadi kita bantu angkut saja. Meski demikian akan kita upayakan agar itu nanti tidak kembali mencemari lingkungan,” paparnya. (mil/sit)